BADUY, BANPOS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada masyarakat adat untuk mendukung pelayan kesehatan.
“Semua warga adat desa di Indonesia, termasuk Suku Baduy wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI),” kata Staf Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Bayu Teja Muliawan saat penyerahan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) kepada masyarakat Baduy di Lapangan Binong Kabupaten Lebak, Selasa (26/9).
Kemenkes kerja sama dengan Kemensos, BPJS Kesehatan dan Kemendagri untuk perluasan pelayanan masyarakat adat desa di Indonesia. Kerja sama itu dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat adat desa tertinggal, seperti masyarakat Baduy.
Masyarakat Baduy tentu sama dengan warga lainnya untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan dengan bantuan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan. Mereka berhak untuk mendapatkan pelayanan primer dengan pengobatan di puskesmas maupun rujukan rumah sakit secara gratis.
Karena itu, Kemenkes mengusulkan masyarakat adat desa tersebut mendapat bantuan PBI BPJS Kesehatan dari APBN, juga APBD kabupaten dan provinsi. Sebab, pemerintah menargetkan tahun 2024 masyarakat harus menjadi peserta BPJS Kesehatan sekitar 98 persen atau 276 juta dari jumlah penduduk Indonesia.
“Kami berharap masyarakat Baduy seluruhnya masuk peserta PBI BPJS Kesehatan, karena sekarang baru terealisasi 4.602 jiwa yang aktif dan sisanya 5.000 jiwa ditargetkan tahun depan,” katanya.
Menurut dia, Kemenkes juga memiliki program transformasi enam pilar pelayanan kesehatan antara lain pertama layanan primer, kedua rujukan rumah sakit, ketiga ketahanan kesehatan, keempat pembiayaan kesehatan, kelima sumber daya kesehatan dan keenam teknologi kesehatan. Untuk layanan primer bagaimana meningkatkan akses pelayanan masyarakat di puskesmas dan klinik, seperti vaksin balita yang awalnya 8 vaksin menjadi 14 vaksin. Skrining kesehatan sejak dini untuk mendeteksi masalah- masalah kesehatan ibu dan anak. Selanjutnya, rujukan untuk memprioritaskan enam penyakit antara lain jantung, kanker, stroke, ginjal, dan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Discussion about this post