JAKARTA, BANPOS – Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep resmi ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggantikan Giring Ganesha.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dalam acara Kopi Darat Nasional (Kopdarnas): Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin.
“Izinkan saya membacakan surat keputusan Dewan Pembina tentang pengangkatan saudara Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia,” ujar Grace saat membacakan putusan pengangkatan Kaesang sebagai Ketua Umum PSI.
“Menimbang dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, memutuskan, menetapkan. Pertama, pengangkatan saudara Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia periode 2023-2028,” ujarnya lagi.
Dalam deklarasi tersebut, Giring Ganesha bersama Ratu Ayu Isyana Bagus Oka diangkat menjadi Dewan Pembina DPP PSI. Lalu, Raja Juli Antoni ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal PSI.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengaku tak akan terburu-buru untuk mengumumkan sosok calon presiden (capres) pilihan partai berlogo mawar itu.
“Izinkan saya sampaikan dukungan capres PSI di 2024 adalah ‘sabar toh sabar’. Kita tuh pelan-pelan dulu ‘ojo kesusu’ (tak terburu-buru),” ujar Kaesang.
Ia juga meminta tambahan waktu untuk dapat turun ke masyarakat langsung. Menurut dia, pihaknya harus mendengar hingga merasakan denyut di akar rumput sebelum memberikan dukungan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Beri kami waktu untuk mendengar langsung, merasakan denyut di akar rumput, baru menentukan arah dukungan kami,” katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Discussion about this post