SERANG, BANPOS – Kelompok masyarakat sipil yang menamakan dirinya sebagai Lembaga Investigasi Masyarakat, mengadukan masalah penguasaan aset daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berupa Situ Cipondoh oleh pihak swasta kepada Komisi III DPRD Provinsi Banten.
Salah seorang anggota bernama Doddy Arato, mengaku bahwa dirinya memiliki serangkaian bukti, jika aset seluas 126 hektar itu sebagian dikuasai oleh pihak swasta dan telah beralih fungsi.
Tidak hanya dikuasai oleh satu pihak, Doddy bahkan menyebutkan, ada sekitar 16 pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan di situ Cipondoh dengan dibuktikan adanya bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas aset tersebut.
Padahal di sisi lain, secara aturan kepemilikan, situ Cipondoh tercatat sebagai aset milik Pemprov Banten.
“Situ Cipondoh ada permasalahan di atasnya itu 16 sertifikat terbit di atas sertifikat, ini kesalahan fatal tidak bisa dikompromikan dan tidak bisa ditoleransikan, harus dibatalkan,” katanya kepada BANPOS pada Kamis (21/9) lalu.
Doddy menjelaskan, berdasarkan bukti yang dimilikinya, kasus tersebut mulai terjadi sejak tahun 1993. Dan hingga saat ini statusnya kepemilikannya belum juga berubah.
Melihat hal itu ia mendesak agar Pemprov Banten untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut, dan mengembalikan fungsi situ Cipondoh sebagaimana mestinya.
“Sekitar 1993. Terbit sertifikat itu ‘94, 2005, jadi ada 16 sertifikat terbit di atas HPL itu. Ini yang saya bawa untuk situ Cipondoh itu dikembalikan fungsinya seperti semula,” tuturnya.
Menanggapi adanya aduan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal mengatakan pihaknya nanti akan melakukan inventarisir terhadap sejumlah aset milik Pemprov Banten, terutama situ yang ada di Provinsi Banten.
“Makanya nanti kita inventarisir semua, mana yang HPL terus kemudian jadi sertifikat nanti kita lakukan semua,” ucapnya.
Ia berharap usai dilakukan pendataan, aset-aset tersebut kepemilikannya dapat dikuasai kembali oleh Pemprov Banten.
Discussion about this post