Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

APK Caleg Ditertibkan

Bawaslu Kota Serang tertibkan 3,545 Alat Peraga Kampanye (APK)

Magang BANPOS by Magang BANPOS
September 22, 2023
in PERISTIWA
0
KPU, Bawaslu dan Satpol PP Melakukan Penertiban APK Caleg Di Jalan Protokol, Kamis (21/9)

KPU, Bawaslu dan Satpol PP Melakukan Penertiban APK Caleg Di Jalan Protokol, Kamis (21/9)

SERANG, BANPOS – Bawaslu Kota Serang tertibkan 3,545 Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik di sejumlah titik yang tersebar di Kota Serang. Penertiban tersebut dilakukan lantaran APK tersebut melanggaran Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Kota Serang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang aturan kampanye.

Hal tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuan Bawaslu Kota Serang bersama Walikota Serang yang membahas penertiban APK beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Bangun Jiwa Wirausaha Pelajar, Prodi Akuntansi Unpam Serang Gelar PKM di SMKN 6 Serang

Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya telah mencatat dari bulan Agustus sampai dengan September, jumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mirip dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di Kota Serang berjumlah 3,545. APK tersebut terpasang bebas dan tidak sesuai dengan aturan.

“Jadi sebenarnya menurut PKU nomor 15, alat peraga sosialisasi itu hanya bendera dan itu di pasang di tempat-tempat yang diperbolehkan. Misalnya kantor. Tapi kalau di pasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, maka itu sudah melanggar peraturan tentang pemilu. Juga peraturan perundang-undangan lainya. Salah satunya Perda K3 yang di miliki oleh pemkot Serang,” katanya, Kamis (21/9).

Padahal, sebelumnya Bawaslu Kota Serang sudah memberikan imbauan kepada Partai politik maupun para calon peserta Pemilu, untuk terlebih menurunkan dan memasangkan APK sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Namun, sejauh ini partai politik masih belum juga menurunkan sendiri APK yang sudah dipasangnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Jadi memang penindakan kita sudah sesuai mekanisme yang ditempuh. Tapi nanti, kita akan coba berkoordinasi dengan partai politik dalam waktu dekat ini, untuk menyampaikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam tahapan sebelum masa kampanye,” jelasnya.

Ia juga menerangkan, bahwa masa kampanye akan segera berlangsung pada tanggal 28 November mendatang. Dan semua partai politik hanya diperbolehkan untuk memasang APS saja, tidak diperbolehkan untuk memasang APK sebelum masa kampanye itu ditetapkan.

Page 1 of 3
123Next
Tags: APKkpkPenertiban APKPPSatpol PP
ShareTweetSend

Berita Terkait

Peringati HAKORDIA 2024, Kelompok Muda Berintegritas Adakan Roadshow ke Tiga Lembaga Negara
NASIONAL

Peringati HAKORDIA 2024, Kelompok Muda Berintegritas Adakan Roadshow ke Tiga Lembaga Negara

Desember 19, 2024
Korlap Aksi ‘Berdarah’ DPRD Lebak Ditangkap
HUKRIM

Korlap Aksi ‘Berdarah’ DPRD Lebak Ditangkap

Oktober 12, 2024
Aktivis Pergerakan Angkat Bicara Terkait Meninggalnya Anggota Satpol PP Lebak
PERISTIWA

Aktivis Pergerakan Angkat Bicara Terkait Meninggalnya Anggota Satpol PP Lebak

Oktober 11, 2024
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari
PERISTIWA

Juwita Bakal Kawal Kasus Kematian Anggota Satpol PP Lebak Korban Demo Anarkis

Oktober 9, 2024
Anggota Satpol PP Korban Demo Anarkis di DPRD Lebak Meninggal Dunia
HEADLINE

Anggota Satpol PP Korban Demo Anarkis di DPRD Lebak Meninggal Dunia

Oktober 9, 2024
Tia Rahmania Beberkan Alasan Mengapa Semprot Pimpinan KPK
HEADLINE

Tia Rahmania Beberkan Alasan Mengapa Semprot Pimpinan KPK

September 25, 2024
Next Post
Jelang Pemilu, Data Narapidana Diperbaharui SERANG, BANPOS - Menjelang pemilu 2024, Kementerian Hukum dan Ham RI (Kemenkumham) Kantor Wilayah Banten Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang melakukan perekaman dan perbaikan data Kartu Identitas Penduduk (KTP) untuk para tahanan. Kasubsi pelayanan rutan serang, Maulana Kahfi Fikardin mengatakan bahwa Rutan Serang bersama Disdukcapil Kota Serang melaksanakan pendataan terkait akan dilaksanakannya pemilu 2024 mendatang. "Karena para warga binaan ini mungkin ada beberapa yang belum terdaftar ataupun ada yang ganda, untuk itu kita antisipasi di Rutan Serang ini bersama dengan Disdukcapil. Kita bekerja sama untuk mensukseskan pemilu jangan sampai pada saat pelaksanaan, itu terjadi hal-hal negatif, yang tidak diinginkan dan perdebatan terkait warga binaan pemasyarakatan yang tidak memiliki NIK," ujarnya. Dirinya menerangkan, dari Rutan Serang terdapat sebanyak puluhan tahanan yang pada hari ini dilakukan perbaikan data. Dari para tahanan tersebut, selain tahanan yang memang berdomisili Kota Serang juga dilakukan pada tahanan yang berasal dari luar Kota Serang. "Kita kebetulan hari ini yang di data ada 85 orang. Ada yang berada di Serang (domisilinya, red). Kemudian, ada yang di luar Serang, itu sudah di data. Dari jumlah warga binaan kita per hari ini ada 529 orang," terangnya. "85 orang yang terdata, karena sisanya sudah memiliki NIK yang pasti," sambungnya. Dirinya berharap, dengan dilakukannya hal tersebut, bisa menyukseskan acara pemilu karena pemilu ini merupakan bagian dari demokrasi negara kita ini. Kemudian, Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Disdukcapil Kota Serang, Hendra Permana mengatakan, kegiatan hari ini giat yang direncanakan dan dilaksanakan dua minggu belakangan. "Kita mendapat surat dari Kemenkumham dalam hal ini Rutan Serang terkait dengan perekaman dan pemadanan data para penghuni. Para penghuni yang berasal dari warga Kota Serang dan itu pun tidak menutup kemungkinan untuk warga di luar Kota Serang yang tidak terdeteksi. Kita cari di geometrik hingga nanti ketemu," katanya. Dalam pemadanan data di Rutan Serang pihaknya menemukan salah satu tahanan yang terdapat masalah pada data dirinya. Dirinya mengungkapkan kegiatan tersebut juga guna menyukseskan pemilu 2024 mendatang. "Kebetulan salah satu klausanya bahwa pemilih itu berdasarkan KTP. Jadi kita dalam hal ini ikut serta dalam kesuksesan pemilu dengan percetakan KTP-nya. Harapan kami untuk kegiatan perekaman dan percetakan KTP ini kita sebesar mungkin dapat memenuhi target untuk kesiapan di pemilu 2024 mendatang," ujarnya. "Permohonan dari rutan kita ada 85 orang itu tidak hanya mutlak dari warga Kota Serang tapi juga ada dari provinsi lain. Dalam hal ini kita menemukan tahanan yang data dirinya bermasalah dan kita sudah sampaikan kepada pihak rutan dan sekarang sudah selesai tercatat sebagai warga Kota Serang," tandasnya.(CR-01/PBN) Caption ; Tahanan Rutan Serang saat melakukan pemadanan data dan perekaman E-KTP, Kamis (21/9).

Jelang Pemilu, Data Narapidana (Rutan) Kelas IIB Serang Diperbaharui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×