SERANG, BANPOS – Koalisi Mercusuar Banten (KMB) kembali membuka kasus dugaan korupsi lama. Setalah pekan lalu ‘menyambangi’ Kejati Banten dan kembali mengungkit Kasus Korupsi Genset RSUD Banten, hari ini, kelompok yang tersiri dari gabungan 32 LSM, 5 Ormas dan 3 Peguron itu kembali membuka kasus lama yang terjadi di Kabupaten Pandeglang.
Rencananya, hari ini KMB akan menyatroni Kejari dan Polres Pandeglang. Agendanya adalah mendorong kedua lembaga hukum tersebut untuk mengungkap dan menetapkan tersangka baru pada kasus Dana Tunjangan Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang serta kasus korupsi pada program Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) di Kecamatan Cikeusik tahun 2012.
Salah satu juru bicara KMB, Tb Irfan Taufan mengatakan, dalam aksi unjuk rasa kali ini, KMB mendesak Kajari Pandeglang untuk melakukan upaya hukum dan segera menaikkan status beberapa orang saksi dalam kasus dana tunda Dindikbud Pandeglang. KMB mendesak menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang diduga patut dan pantas untuk dimintai pertanggungjawaban atas adanya kerugian negara daerah sebesar Rp16,9 miliar lebih.
“Adapun pihak -pihak yang diduga melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan dengan lima orang yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini adalah Kepala Dindikbud Lainnya dan Bendahara Pengeluaran Lainnya dalam Kurun Waktu peristiwa tersebut terjadi, Yaitu Undang Suhendar, Dadan Tarif Daniel dan Wahyu Gunawan,” kata Irfan.
Selain itu, imbuh Irfan, pihak-pihak yang ada di DPKPA yang dapat dimintakan pertanggungjawaban adalah Reza Ahmad Kurniawan, Jajang Nurjanah serta Kepala DPKPA yaitu Parjio Suharto, Ramadan dan Kurnia.
Irfan membeberkan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim pada putusan nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.SRG atas terdakwa Ila Nuriawati, dalam fakta persidangan terungkap adanya kelebihan pembayaran Tunjangan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya sejak Januari 2011 hingga Desember 2015. Besar kelebihan pembayaran mencapai Rp17,5 miliar lebih.
“Sebelumnya sudah ada terpidana untuk kasus Tunda Dindikbud Pandeglang ini, mereka adalah Tata Sopandi, Abdul Azis, Nurhasan, Rika Yusilawati dan Ila Nuriawati,” kata Irfan.
Dari kelima terpidana tersebut, sambungnya, hanya tiga orang yang wajib membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah sebesar Rp554 juta. Artinya, jika terdapat kerugian Negara dari kelebihan pembayaran sebesar Rp17,518 miliar, maka masih ada kerugian negara sebesar Rp16,964 miliar.
“Berdasarkan fakta hukum, kerugian negara sebesar Rp16,964, miliar itu sampai dengan saat ini tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang,” kata Irfan.
Aktivis KMB lainnya, Erwin Teguh menambahkan, selain terkait perkara dana dana tunda, KMB juga mendesak Kejari Pandeglang untuk dapat segera memeriksa dan menetapkan tersangka baru pada perkara tindak pidana korupsi Program dana Bantuan Penanggulangan Padi Puso Kecamatan Cikeusik Tahun 2012. Kasus ini telah ditangangi oleh pihak Kejari Pandeglang dan telah menetapkan 5 orang terpidana.
“Atas kedudukan dan peranannya sehingga terjadi kerugian Negara pada program BP3 Kecamatan Cikeusik, berdasarkan atas PUTUSAN No.21/PID.SUS-TPK/2018/PN-SRG atas nama terdakwa Tubagus Delly Suhendar, kami mendesak kepada Kejari Pandeglang untuk segera melakukan tindakan hukum guna menetapkan tersangka kepada Saudara Armin, Karta alias Atok, Aep, Wahyu dan Ujang Djamsu dan selanjutnya diajukan ke persidangan untuk diadili,” kata Erwin.
“Atas dasar keadilan dan kedudukan hukum yang sama sebagai warga Negara, maka kami mengharapkan pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang segera melakukan tindakan hukum sebagai upaya penegakan supremasi hukum dalam semangat pemberantasan korupsi di bumi Banten,” pungkasnya.(ENK)
Discussion about this post