LEBAK, BANPOS – Kasus dugaan penyerobotan tanah warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak masih belum mendapatkan titik terang dari pihak kepolisian setelah sebelumnya masyarakat diberi informasi oleh Bareskrim Polri bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan dijanjikan dalam waktu dekat akan segera ditetapkan tersangka.
Aktivis Pemuda Pejuang Keadilan, Harda Belly, mempertanyakan profesionalisme Polda Banten dalam mengusut penyerobotan lahan warga Desa Jayasari tersebut. Menurutnya, proses hukum atas laporan masyarakat masih jauh dari rasa keadilan.
“Polda Banten jangan tebang pilih dalam mengusut dugaan penyerobotan lahan di Desa Jayasari Lebak. Segera umumkan siapa-siapa yang menjadi tersangka karena proses hukum sudah lama berjalan dari penyelidikan naik ke penyidikan,” kata Harda kepada BANPOS, Rabu (20/9).
Harda menilai, penegakan hukum masih cenderung merugikan masyarakat. Hal tersebut terjadi lantaran menurutnya masih adanya kesenjangan dalam penegakan hukum terhadap masyarakat menengah kebawah.
“Kalau seperti itu maka jangan disalahkan kalau masyarakat tidak percaya dengan aparat kepolisian karena dalam prakteknya hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.
Harda minta Polda Banten agar dapat segera menetapkan tersangka dan mengusut kasus ini sampai ke akarnya lantaran sejak awal laporan dibuat, masyarakat masih menanti dan berharap besar bagi penegakan hukum untuk haknya.
“Penetapan tersangka dari kepolisian dinantikan oleh masyarakat Lebak maupun seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Harda yang selama ini mengawal kasus tersebut menyadari kalau masyarakat sedang berlawanan dengan kekuatan besar. Karena itu, lanjut Harda,
masyarakat percaya Aparat Kepolisian untuk menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan.
“Memang diduga ada kekuatan besar dibalik ini semua, Namun hukum harus tetap ditegakkan dan Aparat Kepolisian lah yang bisa melakukan itu,” terang Harda.
Harda berharap, kasus tersebut cepat diselesaikan oleh Aparat Kepolisian dengan menetapkan semua yang terlibat dan tanah yang dirampas diganti dan dikembalikan ke pemiliknya.
Discussion about this post