SERANG, BANPOS – Kritikan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam melakukan pemangkasan terhadap alokasi anggaran belanja modal pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 semakin meluas.
Sebelumnya, salah seorang anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Gerindra, Muhammad Nizar melontarkan kritikan terkait kebijakan pemangkasan anggaran itu dengan mengatakan bahwa perencanaan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten buruk.
Kini hal senada juga disampaikan oleh Deputi Direktur PATTIRO Banten, Amin Rohani.
Amin berpandangan dengan adanya kebijakan pemangkasan alokasi anggaran belanja modal membuktikan bahwa, Pemprov Banten belum sepenuhnya memprioritaskan kepentingan masyarakat.
“Dapat dimaknai bahwa pemerintah masih belum memprioritaskan kepentingan masyarakat atau publik di atas kepentingan pemerintah itu sendiri,” ungkapnya kepada BANPOS.
Menurutnya, Pemprov Banten seharusnya mengambil kebijakan penambahan jumlah porsi anggaran belanja modal, bukan malah sebaliknya
Alasannya karena belanja modal merupakan pengeluaran pemerintah yang dapat dirasakan langsung kebermanfaatannya oleh masyarakat.
Lain halnya dengan belanja operasional yang dinilainya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat dampak dari kebermanfaatannya.
“Idealnya belanja modal mesti lebih besar dibandingkan belanja operasional, karena belanja modal lah yang akan disalurkan untuk urusan-urusan yang langsung berkaitan dengan kepentingan pembangunan masyarakat,” ujarnya.
Terlebih lagi saat ini, masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat yang harus segera ditangani oleh Pemprov Banten.
Seperti misalnya, pemerataan kualitas pendidikan yang dianggap belum sepenuhnya mampu dirasakan oleh masyarakat di Provinsi Banten.
“Ketimpangan pendidikan masih terjadi, sebaran Sekolah Menengah Atas (SMA) masih belum merata,” terangnya.
Tidak hanya di sektor pendidikan, permasalahan di sektor kesehatan seperti stunting dan kematian ibu dan anak juga tidak boleh luput dari perhatian Pemprov Banten.
Discussion about this post