KABUPATEN LEBAK, BANPOS – PEGIAT Matahukum menyoroti laporan dugaan alokasi hibah, berupa uang yang ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Lebak sebesar Rp74.259.730.453. Anggaran hibah itu dikucurkan
pada tahun 2022.
Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, mengatakan bahwa dana hibah tersebut disalurkan ke sejumlah
instansi dan lembaga.
"Saya menerima data hibah untuk SKPD di lingkungan Kabupaten Lebak Tahun 2022, nilainya fantastis
sebesar Rp74 miliar lebih. Dana tersebut disalurkan ke sejumlah instansi dan lembaga. Dan data
penyalurannya ada di kami," ujar Mukhsin, kemarin.
Namun pihaknya belum bisa merinci lembaga dan SKPD yang menerima anggaran hibah Tahun 2022.
Menurutnya, Matahukum masih mendalami aliran dana tersebut kemana saja, apakah tepat sasaran
atau tidak.
Selain itu dana hibah tersebut berdasarkan data, juga ditujukan untuk pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang ideologi pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi kepada partai politik di Kabupaten Lebak, yang mendapatkan kursi di DPRD Lebak.
Dalam data yang didapat Matahukum, partai politik penerima hibah dengan rinciannya sebagai berikut:
PDIP Rp310.807.000, Partai Demokrat Rp376.880.000, Partai Gerindra Rp444.675.000, Partai Golkar
Rp255.143.000, PKS Rp219.058.000, PKB Rp228.021.500, Partai Nasdem Rp184.324.000, Perindo
Rp72.306.500 dan PPP Rp Rp195.527.500.
"Untuk jumlah total ke semua partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Lebak sebesar
Rp2.286.742.500. Dan bukan itu saja, karena masih banyak lagi anggaran dana hibah tahun 2022 yang
sedang kami telusuri hasil laporan dari masyarakat itu,’’ ungkap Mukhsin.
Dalam hal ini Matahukum mengaku akan segera menelusuri anggaran yang sangat besar itu demi
kepastian realisasi hibah tersebut. Kata Mukhsin, pihaknya akan segera menyelidiki itu.
"Intinya kami akan segera turun untuk memastikan anggaran puluhan miliar itu tepat sasaran atau tidak. Ini kita akan segera selidik. Nanti ada info lanjutannya,” tandasnya. (WDO/DZH)
Discussion about this post