AKSES kesehatan yang mudah merupakan hak yang harus didapatkan oleh masyarakat. Untuk merealisasikan hal tersebut, baik eksekutif maupun legislatif harus dapat bersinergi satu dengan lainnya.
Demikian disampaikan oleh anggota Komisi IV pada DPRD Kota Serang, Dede Rafiudin. Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, masyarakat wajib mendapatkan hak mereka dalam hal kesehatan.
“Dalam UUD 1945 pasal 28 H disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujarnya kepada BANPOS.
Dengan adanya landasan hukum tersebut, dengan tegas ia mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh dipersulit dalam mengakses pelayanan kesehatan.
“Maka dari itu, baik eksekutif maupun kami legislatif, harus bisa memfasilitasi hal tersebut. Bagaimana kita menyusun rencana pembangunan agar pelayanan kesehatan dapat diakses dengan mudah,” terangnya.
Ia pun tidak mau ada kejadian dimana masyarakat sulit berobat karena dirinya masuk dalam kategori tidak mampu. Sedangkan mereka sangat membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai ketika masyarakat datang yang ditanya itu ‘bayar pakai apa?’ Bukannya ‘penyakitnya apa?’ Itu yang kami tidak mau,” tandasnya. (DZH)
Discussion about this post