PANDEGLANG, BANPOS – Panitia Seleksi (Pansel) terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)Pratama Kabupaten Pandeglang, mengumumkan hasil seleksi terbuka atau open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon IIB Kabupaten Pandeglang. Pengumuman hasil seleksi open bidding Jabatan Eselon IIB tersebut tertuang dalam surat pengumuman dengan nomor 800.1.2.6/048-Pansel.JPTP/2023.
Dengan keterangan sebagai berikut, untuk formasi calon Kepala Satuan Polisi Pamong Praja diantaranya, Agus Amin Mursalin, Atep Purnama dan Rahmat Zultika. Kemudian untuk formasi calon Kepala Dinas Perhubungan diantaranya, Disini Pahrudin, Endin Haerudin dan Rudianto.
Sementara, untuk formasi calon Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang diantaranya, Agus Amin Mursalin, dr. Firmansyah dan Rahmat Zultika. Kemudian, untuk calon Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan diantaranya Didin Pahrudin, dr. Firmansyah dan Wahyu Awaludin. Kemudian, untuk formasi calon Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia diantaranya yaitu Agus Riyanto, Rahmat Zultika dan Wahyu Awaludin.
Sekretaris Pansel Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Pandeglang, Moh Amri mengatakan, sebelumnya para peserta telah mengikuti serangkaian tes mulai dari seleksi administrasi, uji kompetensi melalui assessment center, penelusuran rekam jejak, penulisan makalah atau gagasan tertulis dan wawancara akhir.
“Berdasarkan hasil penilaian akhir dari seluruh tahapan seleksi secara terbuka dan kompetitif, diperoleh tiga nama peserta dengan nilai tertinggi pada masing-masing formasi,” kata Moh Amri kepada wartawan, Selasa (12/9).
Menurutnya, penulisan urutan nama di surat pengumuman bukan diambil dari peringkat peserta, melainkan dari abjad nama dari masing-masing peserta seleksi Jabatan Tinggi Pratama atau Eselon IIB.
“Nama-nama yang masuk ini akan direkomendasikan kepada Bupati Pandeglang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk dipilih salah satu nama yang akan diangkat dalam formasi jabatan masing-masing,” terangnya.
Discussion about this post