CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DinkopUKM) Kota Cilegon telah menggelontorkan sekitar Rp965 juta untuk pinjaman modal untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada 2023 ini. Bantuan modal itu, terdiri dari sekitar Rp506 juta untuk perintisan usaha dan Rp458 juta untuk penguatan usaha.
Kepala DinkopUKM Cilegon Didin Supriatna Maulana menerangkan, hingga Juli 2023, pihaknya telah menggelontorkan bantuan pinjaman modal UMKM untuk perintisan sekitar Rp506 juta dan untuk penguatan Rp459 juta. Sementara pada 2022 lalu, lanjut Didin bantuan modal untuk perintisan sekitar Rp1,038 miliar dan penguatan Rp581 juta. Kemudian, pada 2021, bantuan modal perintisan sekitar Rp556 juta dan penguatan Rp961 juta. “Pinjaman modal UMKM atau dana bergulir ini, untuk perintisan Rp1 juta sampai Rp3 juta. Penguatan, Rp3 juta sampai Rp5 juta,” kata Didin, Selasa (12/9).
Didin mengungkapkan, Program Bantuan Modal UMKM, merupakan program Pemerintah Kota Cilegon dibawah kepemimpinan Walikota Cilegon Helldy Agustian yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD 2023. “Pinjaman modal ini tanpa bunga dan tanpa jaminan. Tetap dalam proses pencairannya, kita lakukan verifikasi dan survey lapangan,” terangnya.
Selain itu, pemberian pinjaman modal UMKM tersebut, harapannya bisa meningkatkan kapasitas produksi.
“Pinjaman modal ini bisa dilakukan untuk membeli peralatan produksi ataupun bahan baku produksi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas atau UPTD Dana Bergulir pada Dinkop UKM Kota Cilegon, Yessi Yunita menyatakan, saat ini sudah 1.616 pelaku usaha menerima pinjaman modal sejak 2021 sejak Walikota Cilegon Helldy Agustian menjabat. Pada tahun ini hingga Agustus 2023, ada 497 pelaku usaha.
“Ini juga ada proposal masuk lagi 40 pelaku usaha,” ujarnya.
Kemudian, Yessi mengungkapkan, pinjaman modal paling banyak digelontorkan untuk pelaku UMKM yang melakukan perintisan usaha. “Syarat-syarat pengajuan seperti KTP, KK, Pas Foto, NIB (Nomor Induk Berusaha) dan rekening BPRS-CM (Bank Pembiayaan Syariah Cilegon Mandiri). Pengajuannya ke UPTD Dana Bergulir Kantor Wilayah Kecamatan,” tuturnya.
Discussion about this post