Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Dewan Minta Pemda Evaluasi Tambak Udang di Sempadan Pantai

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Maret 3, 2020
in EKONOMI, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi.

Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi.

PANDEGLANG, BANPOS – Terkait dengan perusahaan tambak udang yang ada diwilayah Kabupaten Pandeglang, yang berada di sempadan pantai. DPRD Kabupaten Pandeglang, mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengevalusai kembali perizinan yang telah diberikan terhadap perusahaan tambak udang yang aktivitasnya berada disempadan pantai agar tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku.

Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi mengatakan, jika memang ada informasi terkait aktivitas tambak udang yang berada disempadan, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali izin yang telah diterbitkan.

Baca Juga

Judol Jadi Salah Satu Faktor Penyebab Tingginya Perceraian di Pandeglang

Perkuat Konektivitas dengan Industri, Dinkop UKM Upgrade Ratusan UMKM

“Saya harap pemerintah daerah khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengevaluasi kembali perizinan yang telah diberikan terhadap mereka (perusahaan tambak,red), agar tidak berbenturan dengan aturan-aturan yang berlaku,” kata Tb Udi kepada BANPOS di ruang kerjanya, Senin (2/3).

Akan tetapi, lanjut Tb Udi, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya meminta agar komisi terkait yang ada di DPRD Pandeglang, untuk segera turun ke lapangan.

“Untuk memastikannya, saya kira komisi terkait untuk turun ke lapangan agar mengetahui kondisi yang sebenarnya. Apakah kondisinya berbenturan dengan aturan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Menurutnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Dalam Perpres ini Pasal 1 Ayat 2, dijelaskan bahwa Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai. Lebarnya pun proporsional sesuai bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

“Menurut Pasal 2 Ayat 1, Pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya. Nantinya akan ada dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP),” terangnya.

Tb Udi menambahkan, pada Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai, menurut Perpres ini wajib menetapkan batas sempadan pantainya. Ini nantinya akan tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK).

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ketua DPRD PandeglangPandeglangSempadanTambakTb. Udi JuhdiUdang
Share156TweetSend

Berita Terkait

Kantor Pengadilan Agama Pandeglang.
EKONOMI

Judol Jadi Salah Satu Faktor Penyebab Tingginya Perceraian di Pandeglang

Juni 1, 2025
Gubernur Banten,Andra Soni saat berkunjung ke Kabupaten Pandeglang.
PEMERINTAHAN

100 Hari Kerja Nyata Andra Untuk Masyarakat Pandeglang

Mei 31, 2025
Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang. ANTARA/Mansyur
PERISTIWA

2.488 Keluarga di Pandeglang Terdampak Banjir

Mei 28, 2025
Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang. ANTARA/Mansyur
PEMERINTAHAN

19 Kecamatan di Pandeglang Masuk Peta Rawan Banjir dan Longsor

Mei 28, 2025
PPK 1.3 Satker PJN 1 Provinsi Banten, Bagus Permana.
PEMERINTAHAN

Tidak Layak, Satker PJN Akan Bangun Jembatan Cirokoy

Mei 26, 2025
Salah satu hadiah Grand prize mobil pickup Suzuki Carry.
EKONOMI

BRI Cabang Pandeglang Gelar Undian Panen Hadiah Simpedes

Mei 26, 2025
Next Post
H. AHMAD ROSADI

Haji Iyos Terus Perjuangan Kebutuhan Dasar Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transmigrasi Baru: Force yang Menyalakan Lentera Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Layak, Satker PJN Akan Bangun Jembatan Cirokoy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×