JAKARTA, BANPOS – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Program Eksekutif Nasional di Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 12-13 September 2023.
Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) ini diikuti 186 peserta. Terdiri dari: para Menteri Koordinator, Menteri, Pejabat setingkat Menteri, Kepala LPNK, dan Pejabat Pimpinan Tinggi perwakilan kementerian/lembaga, Sekretaris Daerah di 38 Provinsi, perwakilan Rektor PTN, serta perwakilan partai politik.
“Kegiatan ini manivestasi dari aktualisasi Trisakti Bung Karno, yakni berdaulat politik, berdikari ekonomi, serta berkepribadian dalam kebudayaan,” ujar Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Gedung ANRI, Selasa (12/9).
Secara teknis, program ini bertujuan untuk membangun konsensus, komitmen, kesamaan pandangan dan persepsi terhadap visi, misi dan strategi kebijakan nasional. Sehingga para peserta dapat melakukan pengembangan alternatif kebijakan dalam bentuk rencana aksi guna menghadapi permasalahan aktual bangsa yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
“Gotong royong pada tiga isu strategis yakni Grand Design Pendidikan Kebangsaan Berkarakter Pancasila, Etika Politik Pancasila dalam Rangka Persiapan Pemilu 2024 dan Pengembangan Nasionalisme Ekonomi Berbasis Pancasila,” beber Yudian.
Adapun agenda utama pembukaan program ini antara lain penyerahan sertifikat Memory of The World (MoW) 2023 atas penetapan: Arsip Pidato Sukarno di PBB: To Build The World a New 1960 dan Arsip KTT GNB I 1961 dari Kepala ANRI kepada Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri. Lalu peresmian dan penandatanganan prasasti Pusat Studi Arsip Presiden Pertama Sukarno oleh Megawati dan keynote speech dari Presiden RI ke-5 tersebut.
Hadir pula dalam acara di antaranya seluruh jajaran BPIP, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Yudo Margono, para Menteri, dan Plt. Kepala ANRI Imam Gunarto. (RMID)
Berita Ini Telah Terbit Di https://rm.id/baca-berita/government-action/188217/gotong-royong-bahas-isu-strategis-bpip-gelar-program-eksekutif-nasional
Discussion about this post