LEBAK, BANPOS – Satu orang personel Polres Lebak dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin (11/9). Sanksi PTDH yang proses upacaranya dipimpin langsung oleh Kapolres Lebak itu diberikan lantarang sang personel atas nama Agus Subandi, bertindak badung dengan tidak
menjalankan tugasnya selama empat tahun, alias desersi.
Diketahui, PTDH tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/400/VIII/2023 tentang
pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, atas nama
Brigadir Agus Subandi yang berasal dari Kesatuan Bamin Polres Lebak.
Pemberhentian itu karena Agus melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun
2023 tentang pemberhentian anggota Polri dan/atau pasal 7 ayat 1 huruf e peraturan Kapolri nomor 14
tahun 2011. Pelanggarannya yakni desersi karena tidak menjalankan tugas selama 4 tahun.
”Kami melaksanakan Upacara PTDH satu personel Polres Lebak atas nama Brigadir Agus Subandi di
lapangan Mapolres Lebak,” ujar Kapolres Lebak, AKBP Suyono kepada awak media.
Suyono menjelaskan, upacara PTDH ini dimaksudkan agar seluruh anggota baik Polri maupun ASN, tidak
meniru perbuatan serupa maupun perbuatan yang tidak baik lainnya. Karena hal tersebut bukan hanya
merugikan diri sendiri dan institusi Polri, tetapi dirasakan oleh keluarga tercinta.
”Peristiwa ini merupakan koreksi untuk lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan institusi Polri dan keluarga,” jelasnya.
Ia menerangkan, PTDH dilakukan melalui proses yang panjang, yaitu dengan pelaksanaan sidang disiplin
dengan komisi sidang kode etik Polri.
Menurutnya, kondisi ini memang sangat memperhatikan dan hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang
bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan Bhayangkara, yaitu insan Bhayangkara tauladan
yang berdarma bakti kepada negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan
rasa penuh tanggung jawab.
”Kami berharap kepada seluruh personel Polres Lebak agar menjadi hikmah dan pelajaran dari PTDH ini. Jadikan interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secaraprofesional dan bertanggung jawab,” tandasnya. (MYU/DZH)
Discussion about this post