Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

KPK: Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

by Tim Redaksi
September 12, 2023
in NASIONAL

JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat petugas rumah tahanan (rutan) berinisial M yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan.

“KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M. Pemberhentian per 7 September 2023,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (12/9).

Baca Juga

Foto: Oktavian/RM.

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

Desember 18, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025
OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

Desember 18, 2025

KPK menyatakan, M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Ali menyatakan, hal ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga, sesuai lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya.

“Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan (IS KPK),” tandas Ali.

Sebelumnya, pemecatan M dikonfirmasi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.

“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” ujar Syamsuddin, Senin (11/9) malam.

Tindakan pemeriksaan disiplin oleh Inspektorat KPK tersebut menindaklanjuti rekomendasi Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.

Dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 disebut, tindakan asusila yang dilakukan petugas Rutan KPK berinisial M kepada istri tahanan menjurus ke pelecehan seksual.

Salah satunya, menunjukkan alat vitalnya ketika melakukan video call dengan B.

Selain itu, M memaksa istri tahanan KPK itu untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call.

M juga beberapa kali mengajak sang istri tahanan untuk menginap di hotel di Jakarta, tanpa didampingi keluarga. Namun, permintaan itu tak dipenuhi, alias ditolak.

Dewas KPK sebelumnya telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi. Di antaranya, B, serta adik iparnya, G.

M sendiri membenarkan perbuatannya dan tidak membantah kesaksian dari B. (RMID)

Tags: Istri Tahanankpkpelecehan seksualPetugas Rutan KPKPetugas Rutan KPK DipecatRutan KPK
ShareTweetSend

Berita Terkait

Foto: Oktavian/RM.
HEADLINE

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

Desember 18, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten
HUKRIM

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten
HUKRIM

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025
OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025
HUKRIM

OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

Desember 18, 2025
Jaksanya Diduga Kena OTT, Kejati Banten : Masih Cari Informasi
HEADLINE

Jaksanya Diduga Kena OTT, Kejati Banten : Masih Cari Informasi

Desember 18, 2025
Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara
NASIONAL

Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara

Desember 16, 2025
Next Post

Espas Indonesia Wujudkan Hidup Sehat Dan Ekonomi Kuat

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh