PANDEGLANG, BANPOS – Satreskrim Polres Pandeglang, berhasil menangkap satu orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) roda empat dengan modus menyewa jasa towing.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya pencurian kendaraan roda empat berjenis Toyota Hilux yang berada disalah satu bengkel di daerah Kadubanen, Kabupaten Pandeglang.
“Berdasarkan adanya laporan dari korban kepada pihak kepolisian pada tanggal 16 Agustus 2023, terkait adanya pencurian mobil jenis Toyota Hilux yang berada disalah satu bengkel di Kadubanen, Kabupaten Pandeglang. Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mencari informasi di lapangan, akhirnya kami mendapatkan petunjuk dari CCTV dan para saksi,” kata Shilton kepada wartawan, Jumat (8/9) malam.
“Pencurian ini menggunakan modus jasa towing, dimana jasa towing ini digunakan untuk membawa mobil dari TKP,” sambungnya.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi dari keterangan saksi, pihaknya segera mendapatkan barang bukti serta identitas dari pelaku.
“Kemudian mobil tersebut dibawa ke daerah Banjar, Jawa Barat. Akhirnya kami langsung melakukan pengejaran kesana, dan mendapatkan barang bukti serta memintai keterangan dari beberapa orang saksi-saksi lalu didapatkan informasi bahwa otak pelaku pencurian berasal dari Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak. Rencananya mobil ini akan dijual di daerah Parung, Bogor, dengan harga 25 juta,” terangnya.
Setelah itu, lanjut Shilton, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut berinisial DN (21) warga asal Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
“Tiga orang sudah kita mintai keterangan, namun baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DN (21) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, dan saat ini kita masih melakukan pendalaman karena modus-modus seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya,” ucapnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, kata Shilton, pelaku dikenakan pasal 363 junto 553 KUHP.
“Pelaku sendiri dikenai ancaman hukuman penjara diatas 4 tahun,” ungkapnya.(dhe/PBN)
Discussion about this post