PANDEGLANG, BANPOS – UPT Metrologi Legal, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, melakukan pengujian terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik salah satu badan usaha logistik dan ekspedisi barang yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Pengujian UTTP atau Tera Ulang pada alat ukur berat (timbangan) milik perusahan jasa antar tersebut, dilakukan di Aula Diskoperindag oleh para petugas tera. Hal ini dilakukan, untuk memenuhi kewajiban pengusaha pemilik alat ukur terhadap aturan Undang-Undangan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Metrologi Legal, serta Permendag Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi.
Kepala UPT Metrologi Legal, Diskoperindag Pandeglang, Irianti Indria Sari mengatakan, sesuai aturan yang ada, setiap badan usaha yang berusaha dengan menggunakan UTTP, wajib melakukan Tera Ulang pada alat ukurnya, minimal satu tahun sekali.
“Mengacu pada aturan-aturan yang ada, serta Pedoman Keputusan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 131 Tahun 2015 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis (TBO). Maka ada keharusan bagi setiap pengusaha yang usaha menggunakan timbangan, melakukan Tera Ulang pada alat ukurnya, atau timbangannya,” kata Irianti kepada wartawan, Rabu (6/9).
Menurutnya, meskipun bekerja secara persuasif serta serta hanya bisa melakukan himbauan dan pemberitahuan saja kepada para pengusaha pemilik HTTP. Namun aturan pemberian sanksi terhadap para pengusaha yang tidak melakukan Tera Ulang pada alat UTTP tetap ada.
“Jelas ada sanksinya, kalau pengusaha pemilik UTTP tersebut tidak melakukan Tera Ulang secara berkala setiap tahunnya. Sanksi itu tegas tertuang dalam UU No 2 Tahun 1981 Pasal 32 Ayat 1, yang menegaskan adanya Pidana Penjara maksimal 1 Tahun, dan atau Denda maksimal Rp1 juta, bagi mereka yang melakukan Tera Ulang pada alat UTTP-nya,” terangnya.
Sementara, Pengawas Metrologi Legal Diskoperindag Pandeglang, Yana Wijaya menghimbau kepada para pengusaha yang berusaha dengan menggunakan UTTP agar memiliki kesadaran sendiri untuk melakukan Tera Ulang pada alat UTTP. Karena, posisi alat ukur yang rusak atau tidak sesuai, dapat merugikan konsumen.
Discussion about this post