PANDEGLANG, BANPOS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang secara resmi melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga yakni CV Arga Pratama untuk melakukan pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Penunjukan kepada pihak ketiga tersebut sudah dilakukan sejak bulan Juni 2023 lalu dan CV Arga Pratama diwajibkan untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor Parkir sebesar Rp750 juta.
“Per-Juni 2023, Kami sudah melakukan penunjukan langsung kepada Pak Mus (CV Arga Pratama) untuk mengelola parkir di Pandeglang dengan target PAD sebesar Rp750 juta dan Alhamdulillah beliau siap,” kata Kepala Dishub Pandeglang, Muhamad Kabir saat ditemui BANPOS, Rabu (6/9).
Muhammad Kabir mengakui, jika target PAD sebesar Rp 750 juta, yang dibebankan kepada pihak ketiga tersebut bukan hasil kajian konsultan yang dibiayai oleh negara untuk menghitung potensi PAD sektor parkir. Karena, potensi PAD dari sektor Parkir yang dikaji oleh Konsultan sebesar Rp1,2 miliar.
“Kalau ngikutin hasil kajian konsultan itu Rp1,2 miliar. Tapi, setelah dilelang untuk dikelola oleh pihak ketiga, ternyata tidak ada yang berani dan akhirnya kami memutuskan untuk melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga yang bersedia mengelola parkir,” jelasnya.
Dijelaskannya, jika penunjukan langsung kepada pihak ketiga ini, bukan kali pertama. Karena pada periode juni 2022 sampai dengan Juni 2023 juga dipercayakan kepada CV Arga Pratama untuk mengelola parkir se-Kabupaten Pandeglang.
“Tahun sebelumnya juga (Juni 2022-Juni 2023), dikelola oleh Pak Mus dengan target PAD Rp 700 juta dan Alhamdulillah tercapai,” ujarnya.
Meski diklaim telah memenuhi target PAD pada Tahun 2022 lalu, namun dalam LHP BPK, mendapati temuan realisasi insentif padahal realisasinya tidak mencapai 100 persen dan hanya tercapai sebesar 88,57 persen ,sehingga realisasi insentif tersebut sebesar Rp21.262.500,- harus dikembalikan oleh Dishub Pandeglang.
“Saya diminta untuk melakukan pengembalian uang sekitar Rp21 juta. Mau tidak mau harus siap mengembalikan. Padahal masalahnya itu dari klausul surat penunjukan atau kontrak dengan pihak ketiga. Karena kerjasama tersebut tidak dilakukan di awal tahun,” ungkapnya.(dhe/PBN)
Discussion about this post