CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta tengah membangun gedung balai budaya.
Hal itu dilakukan menyusul telah ditetapkanya Pabean sebagai Desa Budaya oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian melalui Surat Keputusan (SK) Nomor : 140/Kep.281-dindik/2022.
Lurah Pabean Nurul Hadiyati mengatakan, pembangunan balai budaya merupakan salah satu hasil rekomendasi dalam kajian desa budaya yang dibuat oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon.
“Pembangunan Balai Budaya adalah hasil rekomendasi dalam kajian desa budaya yang dibuat oleh Bappeda,” kata Nurul, Rabu (6/9).
Dijelaskan Nurul, pembangunan gedung balai budaya tersebut menggunakan anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon. “Anggaran dari PU (DPUPR-red) sebesar Rp 200 juta,” jelasnya.
Gedung balai budaya tersebut, tambah Nurul, nantinya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti pelatihan dan pementasan budaya.
“Masyarakat bisa memakai balai budaya untuk pelatihan dan pementasan,” tambahnya.
Nurul mengimbau kepada masyarakat agar pasca ditetapkannya Pabean sebagai desa budaya bisa menjaga keaslian budaya dan melestarikannya.
“Pabean sebagai desa budaya, perlu kiranya masyarakat menjaga keaslian dan melestarikan budaya yang sudah ada,” tandasnya.(LUK/PBN)
Discussion about this post