CILEGON, BANPOS – Simpang siur pemberitaan di media online adanya penerimaan gaji ganda yang diterima Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM CM), Taufiqqurahman, dinilai salah sasaran.
Taufiq, sapaan Taufiqurrahman, melalui kuasa hukumnya, Imam Nasef pun menyampaikan klarifikasi terkait dengan hal itu. Menurut Imam, pihaknya memastikan bahwa tidak ada yang namanya gaji ganda yang diterima oleh kliennya.
“Silakan cek di hasil pemeriksaan Inspektorat, tidak ada satu kalimatpun yang menyebut adanya ‘Gaji Ganda’. Silahkan konfirmasi kembali ke yang menyampaikan atau memberitakan adanya ‘Gaji Ganda’,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9).
Menurut Imam, Taufiq sebagai kliennya telah merasa dirugikan atas pernyataan yang telah beredar di media, terkait dengan gaji ganda tersebut.
“Klien kami sudah sangat dirugikan dengan adanya statement dan pemberitaan tersebut, jika tidak diklarifikasi dan diluruskan kami akan menempuh upaya hukum,” tandas Imam Nasef.
Selanjutnya pada rilis tersebut, Imam Nasef juga mempertanyakan apa dasar kliennya harus membayar Rp1.2 milliar.
“Kan yang dipersoalkan dalam laporan hasil pemeriksaan itu adalah mengenai pengangkatan Dirut PDAM. Pertanyaanya siapa yang berwenang mengangkat Dirut PDAM? Tentu Walikota Cilegon. Jadi semua persoalan terkait dengan pengangkatan Dirut PDAM itu menjadi tanggungjawab Walikota bukan klien kami,” papar Imam Nasef.
Imam Nasef kemudian menjelaskan bahwa Adressat atau subyek yang dituju dalam hasil pemeriksaan itu adalah Walikota Cilegon, bukan kliennya.
“Jadi rekomendasi apapun yang ada dalam hasil pemeriksaan tersebut menjadi tanggungjawab dan kewajiban Walikota,” ujar Imam Nasef.
Imam Nasef juga menyebut bahwa Inspektorat Provinsi Banten dan Inspektorat Kota Cilegon ‘salah alamat’, dengan meminta pertanggungjawaban kepada klien dia.
“Sebagai pejabat administrasi pemerintah, harusnya tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sebelum memberi statement harus dicermati dan diteliti dulu substansi persoalan agar tidak salah menyampaikan ke publik sehingga merugikan orang lain,” ucap Imam Nasef.
Discussion about this post