Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Embrio UU KIP dari Lebak

Transparansi dan Partisipasi Pengelolaan Pemerintah dan Pembangunan Kabupaten Lebak

by Tim Redaksi
September 5, 2023
in PEMERINTAHAN
Transparansi dan Partisipasi Pengelolaan Pemerintah dan Pembangunan Kabupaten Lebak.

Transparansi dan Partisipasi Pengelolaan Pemerintah dan Pembangunan Kabupaten Lebak.

KABUPATEN LEBAK, BANPOS – UNDANG-undang Keterbukaan Informasi Publik atau UU Nomor 14 tahun 2008, diklaim merupakan hasil penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 6 tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi Pengelolaan Pemerintah dan Pembangunan Kabupaten Lebak. Hal itu menjadikan Kabupaten Lebak sebagai cikal bakal terbentuknya UU Nomor 14 tahun 2008.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso,
dalam sambutannya pada kegiatan Lokakarya Optimalisasi Peran PPID dalam Penyelenggaraan
Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Lebak, Senin (4/9) di Aula Bumi Katineung.

Baca Juga

Warga Baksel Laporkan Pejabat PPID BPKAD Banten, Minta Kinerjanya Dievaluasi

Maret 3, 2023

Untuk Keterbukaan Informasi, Pemdes di Lebak Diminta Segera Bentuk PPID Desa

Desember 5, 2019

”Dalam undang-undang tersebut sudah jelas bahwa seluruh masyarakat berhak untuk mendapatkan
informasi di seluruh Pemerintahan Kabupaten Lebak,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, dalam kegiatan tersebut dilakukan penguatan dalam penyelenggaraan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing OPD yang ada.

Dalam hal ini, menurutnya dibutuhkannya kejelasan dalam regulasi yang mana penetapan pejabat dan
PPID pembantu, informasi mana saja yang dapat ditetapkan dalam kategori rahasia dan lain sebagainya.

Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat dapat lebih nyaman dan mendapatkan kejelasan dalam
penerimaan dan keterbukaan informasi.

”Kita sekarang penguatan, sebelumnya juga sudah berjalan baik melalui website ataupun media sosial. Tinggal ditingkatkan lagi,” jelasnya.

Ia menerangkan, sebelumnya Kabupaten Lebak mendapatkan nilai bervariasi dalam penilaian
Transparansi dan Keterbukaan Publik.

”Untuk tahun ini belum dinilai, nanti September kita mulai kembali ada Verifikasi Faktual dan wawancara dengan tim PPID kita (Lebak),” tandas Budi.

Sementara itu, Koordinator USAID ERAT Banten, Agus Salim, mengatakan bahwa pengoptimalan PPID
sangat penting bagi meraih kepercayaan masyarakat. Hal ini yang harus terus ditingkatkan oleh masing- masing OPD untuk memberikan keterbukaan informasi bagi masyarakat.

”Ini sangat penting, semakin terbukanya informasi semakin besar pula trust (kepercayaan) masyarakat kepada pemerintah,” kata Agus.(MYU/DZH)

Tags: penyempurnaan Peraturan DaerahPPIDTransparansi dan Partisipasi Pengelolaan Pemerintah dan Pembangunan Kabupaten Lebak.UNDANG-undang Keterbukaan Informasi Publik atau UU
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Warga Baksel Laporkan Pejabat PPID BPKAD Banten, Minta Kinerjanya Dievaluasi

Maret 3, 2023
HEADLINE

Untuk Keterbukaan Informasi, Pemdes di Lebak Diminta Segera Bentuk PPID Desa

Desember 5, 2019
Next Post
Kepala Desa Pasirjaksa, Ma'ruf Sudarji di areal persawahan yang kondisinya mengalami kekeringan.

Desa Pasirjaksa Pandeglang Alami Krisis Air Bersih

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh