SERANG, BANPOS – Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal pendaftaran calon anggota KPU tingkat kabupaten/kota di Provinsi Banten periode 2023-2028 sudah mulai dibuka sejak Sabtu (2/9).
Ketua Timsel KPU Kabupaten/Kota, Mustolih, mengatakan bahwa pendaftaran tersebut diperuntukkan untuk tiga kabupaten/kota, di antaranya Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang.
“Per hari ini tanggal 2 September 2023 berarti menjadi Kick Off pengumuman rekrutmen dari KPU Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan KPU Kota Serang,” katanya saat Konferensi Pers pengumuman pembukaan pendaftaran calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Sabtu (2/9).
Kemudian selain itu, disampaikan pula bahwa dalam prosesnya nanti, Timsel KPU Kabupaten/Kota akan berusaha untuk dapat memenuhi kuota perempuan yang disediakan sebesar 30 persen.
Sebab menurut Sekretaris Timsel KPU Kabupaten/Kota, Achmad Zamzani, pemenuhan kuota tersebut merupakan amanat undang-undang yang harus ditaati.
Oleh karenanya, ia mendorong kepada para perempuan untuk antusias mendaftarkan diri sebagai kandidat calon anggota KPU di tiga kabupaten/kota di Provinsi Banten.
“Dan insyaallah kami juga akan mengupayakan semaksimal mungkin kuota 30 persen (perempuan) akan terpenuhi,” ucapnya.
Terkait dengan pendaftaran, calon anggota dapat mendaftar diri secara online melalui lama situs siakba.kpu.go.id
Atau, datang langsung ke Sekretariat Timsel KPU Kabupaten/Kota Provinsi Banten di Jl. Ki Ajurum No.58 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Jadwal Pendaftaran Calon Anggota KPU Kota/Kabupaten
Pendaftaran tersebut dibuka selama 13 hari terhitung sejak 2-13 September 2023.
Adapun terkait dengan waktu tahapan seleksi di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman pendaftaran 2-8 September 2023
2. Pendaftaran 2-13 September 2023
3. Penelitian administrasi 2-20 September 2023
4. Perpanjangan pendaftaran 14-19 September 2023
5. Penetapan hasil penelitian administrasi 21 September 2023
6. Pengumuman hasil penelitian administrasi 22-24 September 2023
Discussion about this post