LEBAK, BANPOS – JAJARAN Satuan Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar, yang berada di wilayah hukum Polres Lebak.
Pelaku MY (29) yang merupakan warga Bireun Aceh, berhasil diamankan di pinggir jalan Kampung Sawah Baru Desa Malingping Utara Kecamatan Malingping pada Rabu (09/08) lalu, sekitar Pukul 20.00 WIB.
Adapun barang bukti (BB) satu buah tas selempang warna hitam merk ‘RDLN’, ratusan butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan dan satu unit handphone.
Dalam siaran pers, Kapolres Lebak, AKBP Suyono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, membenarkan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut.
“Pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut, di daerah Kecamatan Malingping dan sekitarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara” terang Ngapip, Kamis (31/8).
Ia pun menuturkan bahwa, jajarannya berhasil mengamankan pelaku beserta BB, dalam penangkapan tersebut.
“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak mengamankan Pelaku MY beserta BB nya, yaitu 1 buah tas selempang warna hitam merk ‘RDLN’, 845 butir obat jenis heximer, uang hasil penjualan sebesar Rp 80 ribu, dan 1 unit handphone merk Oppo warna merah,” tuturnya.
Menurutnya, Polres Lebak di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Suyono akan tetap komitmen memberantas narkoba.
“Di bawah kepemimpinan AKBP Suyono, Polres Lebak melalui Program Lebak improvisasinya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak,” terang Ngapip.
“Mari bersama-sama kita berantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, apabila di wilayah atau lingkungan sekitar, di duga ada peredaran Narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Lebak atau layanan 110 Polres Lebak,” kata Ngapip mengingatkan. (WDO/DZH)
Discussion about this post