Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPK Tuntut Bacaleg Eks Koruptor Umumkan Status

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Penulis Tim Redaksi
September 1, 2023
in POLITIK
KPK Tuntut Bacaleg Eks Koruptor Umumkan Status

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta para calon anggota legislatif (caleg) yang pernah berstatus terpidana korupsi untuk mengumumkan statusnya ke publik.

Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan narapidana yang maju menjadi caleg.

Baca Juga

Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK

Banjir Jabatan, Irna Narulita Harus Pilih Mau Pertahankan yang Mana

“Seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” tegas Firli dalam keterangannya, Kamis (31/8).

Menurut eks Kapolda Sumatera Selatan ini, pengumuman ini dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihannya dalam Pemilu.

Diingatkan Firli, masyarakat harus memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat, adalah untuk memilih para pemimpin, yang akan mengemban amanah dari rakyat.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas,” tuturnya.

Firli menjelaskan, dalam UU Pemilu ditentukan bahwa salah satu syarat bakal calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Prov/Kab/Kota adalah tidak pernah dipidana, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Terhadap ketentuan tersebut, lanjut Firli, MK melalui beberapa putusan pengujian UU menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan atau mencalonkan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

Kedua, membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.

Ketiga, membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.

Keempat, memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

“Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, walikota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” tandas Purnawirawan Jenderal Polisi bintang tiga ini.(PBN/RMID)

Komentar ×
Tags: aturan narapidana yang maju menjadi calegFirli Bahurikpkmahkamah konstitusi
ShareTweetSend

Berita Terkait

Politikus Partai NasDem, Nilam Sari Lawira.
NASIONAL

Respons Putusan MK Soal Sekolah Gratis NasDem Usul Tata Ulang Anggaran Pendidikan

Juli 4, 2025
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan.
PARLEMEN

Ahmad Irawan Di Podcast Ngegas Putusan MK, Totally Wrong

Juli 2, 2025
Tok! MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
PERISTIWA

Tok! MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Januari 2, 2025
Peringati HAKORDIA 2024, Kelompok Muda Berintegritas Adakan Roadshow ke Tiga Lembaga Negara
NASIONAL

Peringati HAKORDIA 2024, Kelompok Muda Berintegritas Adakan Roadshow ke Tiga Lembaga Negara

Desember 19, 2024
Tia Rahmania Beberkan Alasan Mengapa Semprot Pimpinan KPK
HEADLINE

Tia Rahmania Beberkan Alasan Mengapa Semprot Pimpinan KPK

September 25, 2024
Hasil Banding KPK, Vonis SYL Ditambah Jadi 12 Tahun
HUKRIM

Hasil Banding KPK, Vonis SYL Ditambah Jadi 12 Tahun

September 10, 2024
Next Post
NU Dan Jokowi Potensial Tentukan Kemenangan Capres

NU Dan Jokowi Potensial Tentukan Kemenangan Capres

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu