SERPONG, BANPOS – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menggencarkan uji emisi guna mencegah peningkatan polusi udara. Tak terkecuali bagi mobil dinas yang ada di lingkungan Pemkot Tangsel.
Bahkan, mobil dinas yang tidak lolos uji emisi, bakal dikandangin dan tidak boleh digunakan.
Di sisi lain, upaya penanganan polusi udara salah satunya adalah wacana penerapan ganjil genap yang
diperluas hingga wilayah Tangerang Raya. Pemkot Tangerang menunggu dasar hukum penerapan
kebijakan tersebut.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi,
dilarang untuk digunakan. Hal itu disampaikan saat melihat pelaksanaan uji emisi di Jl Pahlawan Seribu,
BSD Serpong."Untuk kendaraan dinas Pemkot kita uji emisinya. Jika parah, ambil kuncinya, kandangin. Seperti itu, kita
sanksinya tegas aja. Jadi tidak digunakan lagi," kata Benyamin dalam keterangan tertulis yang diterima
BANPOS, Rabu (30/8).Langkah tersebut dilakukan menurut Benyamin, karena penyumbang polusi di Tangerang Selatan salah
satunya berasal dari gas buang kendaraan. Terlebih, mobil yang tidak lolos uji emisi, lebih polutif
dibandingkan yang lolos uji emisi.
"Jadi saya sasar itu dulu. Bus udah diperiksa juga. Nanti kita baru pabrik-pabrik, saya instruksikan DLH
dan Dishub, periksa sama uji udara dan emisi kendaraannya," jelasnya.
Dijelaskan olehnya, pengujian gas emisi kendaraan telah menyasar kurang lebih 19 ribu kendaraan di
Tangerang Selatan, dan untuk penindakan tilangnya itu menjadi kewenangan Polres. Selain itu, Pemkot
Tangsel juga telah merencanakan untuk melakukan modifikasi cuaca, dengan bekerja sama Badan Riset
dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Tadi kami sudah rapat, LH untuk berkomunikasi dengan BRIN, agar mereka melakukan bantuan kepada
kami untuk modifikasi cuaca. Bahkan dalam laporan BPBD, penerbangan angkatan laut yang ada di
Pondok Cabe itu juga akan memberikan bantuan hujan buatan. Kendalanya lagi tidak ada awan aja di
Tangerang Selatan, tetapi siap tinggal menunggu kondisinya saja," ujarnya.
Discussion about this post