Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Disperindag Tera Ulang Alat Ukur Pedagang dan SPBU

Tera Ulang Alat Ukur

by Tim Redaksi
Agustus 31, 2023
in EKONOMI, PEMERINTAHAN

LEBAK, BANPOS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan tera ulang alat ukur, yang digunakan pedagang di Pasar Tradisional Sampay dan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kepala Bidang Kemetrologian pada Disperindag Kabupaten Lebak Agus Reza Sumantri, mengatakan bahwa pelaksanaan tera ulang alat ukur itu bertujuan untuk melindungi konsumen, agar mendapatkan ukuran, timbangan dan takaran yang tepat.

Baca Juga

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026

Tera ulang alat ukur timbang, takar dan perlengkapannya (UTTP) milik pedagang serta tera alat ukur bejana SBPU dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari penggunaan alat ukur yang tidak berdasarkan standar dan merugikan konsumen," ujarnya, Rabu (30/8).

Dia mengatakan pihaknya melibatkan petugas Kementerian Perdagangan itu, karena tidak memiliki petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk melakukan tera ulang. Pemeriksaan tera ulang di Pasar Tradisional Sampay dilakukan pada UTTP milik 59 pedagang serta dua unit SPBU.

"Kami tidak menemukan pedagang berbuat kecurangan setelah dilakukan pengecekan tera ulang timbangan dan takaran di pasar itu, termasuk SPBU," ungkapnya.

Pelayanan Tera dan tera ulang ini merupakan implementasi dari Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dimana salah satu kewenangan pemerintah provinsi dialihkan ke kabupaten.

Karena itu, untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut dilakukan akselerasi di 13 pasar tradisional di Kabupaten Lebak.

Kegiatan pemeriksaan tera ulang itu agar para pedagang tertib ukur sesuai dengan keakuratan timbangan dan takaran. "Kami secara bertahap melakukan pemeriksaan tera ulang itu dalam setahun," katanya.

Ia mengajak para pedagang lebih aktif melakukan tera ulang timbangan agar tidak ada yang dirugikan dalam transaksi jual beli antara konsumen dan pedagang. Begitu juga para pedagang di Pasar Tradisional Sampay agar rajin merawat alat timbangan sehingga keakurasiannya bisa dipertanggungjawabkan.

Jika alat timbangan itu terjadi kerusakan dan ketidakakurasian, maka segera melapor ke Disperindag Lebak dan petugas Metrologi mengambil tindakan dengan mencocokkan alat tersebut agar timbangan kembali normal. "Kami memperbaiki alat timbangan itu tidak dipungut biaya alias gratis," kata Agus menambahkan.

Rohman (45) seorang di pedagang Pasar Tradisional Sampay Kabupaten Lebak, mengaku dirinya merasa senang adanya pemeriksaan tera ulang karena akan memberikan kepercayaan kepada konsumen sehingga dapat meningkatkan omzet pendapatan. (DZH/ANT)

Tags: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)Kabupaten LebakKementerian Perdagangan (Kemendag)SPBUtera ulang alat ukur
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026
EKONOMI

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi
PEMERINTAHAN

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026
Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran
PEMERINTAHAN

Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran

Februari 26, 2026
Minimnya Anggaran Membuat Sebagian Taman Kota Terbengkalai
PEMERINTAHAN

Minimnya Anggaran Membuat Sebagian Taman Kota Terbengkalai

Februari 26, 2026
Next Post
Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima 2 piagam Rekor MURI dari Jaya Suprana, di Gedung MPR, Jakarta, Rabu (30/8). (Foto: Dok. MPR)

Bamsoet Kembali Raih Rekor MURI

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh