Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Pengusaha Tambang Nakal Akan Dilaporkan

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang yang menegur 18 pengusaha

Penulis Tim Redaksi
Agustus 30, 2023
in PEMERINTAHAN, PERISTIWA
Pengusaha Tambang Nakal Akan Dilaporkan

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang yang menegur 18 pengusaha

PANDEGLANG, BANPOS – Terkait Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang yang menegur 18 pengusaha tambang yang menyuplai material untuk pengurugan ke pembangunan jalan tol seksi III Serang-Panimbang yang belum menyetorkan laporan hasil produksinya sebagai acuan untuk menentukan besaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sekda Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang saat ini, masih menunggu itikad baik dari 18 pengusaha tambang tersebut untuk menyetorkan laporan hasil produksinya.

Baca Juga

Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC

Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK

“Tentunya kami masih menunggu itikad baik dari para pemilik tambang yang belum menyetorkan laporannya, sebagai acuan dalam menentukan pajak MBLB. Setelah teguran pertama, nanti kami akan berikan lagi teguran sampai tiga kali sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Ali Fahmi kepada wartawan, Selasa (29/8).

Ali Fahmi menegaskan, jika para pengusaha tambang yang mengeruk material batu, pasir dan tanah di Bumi Pandeglang ini masih membandel atau tidak ada itikad baik. Maka pihaknya akan menyerahkan urusan tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

“Kalau tidak ada itikad baik, maka kami akan meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang. Karena kita (Pemda Pandeglang,red) mempunyai MoU dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang,” terangnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar para pemilik tambang baik perseorangan dan berbadan hukum ini, bisa paham serta sadar dengan kewajibannya untuk membayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku.

“Kami harap, para pengusaha tambang ini paham dan sadar dengan kewajibannya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D)

setempat menegur 18 tambang atau kuari yang beroperasi di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Pandeglang yang menyuplai material batu belah dan tanah untuk pengurugan pembangunan jalan tol seksi III Serang-Panimbang (Serpan).

Pasalnya, 18 pengusaha tambang tersebut, baik milik pribadi maupun yang berbadan hukum tersebut, belum melaporkan hasil produksinya sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2023, yang menjadi acuan Pemkab Pandeglang dalam menentukan kewajiban pengusaha tambang dalam membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: Kab PandeglangPandeglangpengusahaTambang
ShareTweetSend

Berita Terkait

YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Paket Rendang ke Dua Ponpes di Pandeglang
EKONOMI

YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Paket Rendang ke Dua Ponpes di Pandeglang

Juni 29, 2025
Awalnya Ngira Penipuan, Nasabah BRI Asal Pandeglang Kaget Dapat Mobil Pickup dari Undian Simpedes
EKONOMI

Awalnya Ngira Penipuan, Nasabah BRI Asal Pandeglang Kaget Dapat Mobil Pickup dari Undian Simpedes

Juni 29, 2025
Pria Paruh Baya di Pandeglang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
HUKRIM

Pria Paruh Baya di Pandeglang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Juni 24, 2025
Ketua Komite II DPD Filep Wamafma.
PARLEMEN

Desak Penyelesaian Hukum Tambang Nikel Raja Ampat

Juni 20, 2025
Pendaftar PPPK Dilarang Terlibat Politik
PEMERINTAHAN

Hanya 22 yang Bakal Lolos, Ribuan Honorer Pandeglang Menanti Nasib Seleksi PPPK

Juni 19, 2025
Wajib pajak saat antri membayar kewajibannya.
PERISTIWA

Jumlah WP Masih Tinggi, Ketersediaan Blangko STNK di Pandeglang Tidak Mencukupi

Juni 13, 2025
Next Post
180 Calon Tenant Inkubator Wirausaha Diseleksi

180 Calon Tenant Inkubator Wirausaha Diseleksi

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Zubimendi, Arsenal Bisa Saja Umumkan Christian Norgaard Lebih Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu