SERANG,BANPOS- Kepala Dinsos Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi, mengimbau masyarakat yang ingin bersedekah agar tidak memberikannya pada gelandangan dan pengemis (Gepeng), namun disalurkan melalui lembaga terpercaya. Hal ini untuk mencegah maraknya Gepeng di Kota Serang.
“Kami harap masyarakat bisa lebih bijak jika memang ingin bersedekah. Misalkan kalau memang ingin bersedekah kepada orang kurang mampu, bisa melalui Baznas misalnya. Jadi lebih terkoordinir dan ada dampak yang jelas,” ujarnya, Jumat (21/2).
Ia mengatakan, apabila masyarakat memberikan uang kepada Gepeng, tidak dapat menyelesaikan permasalahan secara komprehensif. Karena, uang tersebut hanya akan dimanfaatkan untuk hal-hal yang sifatnya jangka pendek.
“Namun kalau disalurkannya melalui lembaga yang memang bergerak pada bidang sosial. Uang atau sedekah tersebut dapat dijadikan sebagai program pemecahan masalah sosial secara komprehensif, seperti pelatihan bagi Gepeng dan lain sebagainya,” terangnya.
Bahkan menurut Poppy, dikhawatirkan masyarakat hanya menjadi korban modus orang-orang yang tidak bertanggungjawab, yang bersandiwara menjadi Gepeng agar mendapatkan belas kasihan. Karena sudah banyak kasus seperti itu yang terjadi.
“Kita bisa hitung secara kasar. Misalkan dalam satu jam saja pengemis bisa mendapatkan uang dari hasil meminta-minta sebesar Rp50.000. Dikalikan 6 jam dia mengemis, sudah Rp300 ribu. Dikali lagi sebulan, sudah berapa itu,” jelasnya.
Kendati demikian, ia mengaku belum bisa sampai pada kebijakan melarang masyarakat untuk memberikan uang kepada Gepeng. Karena menurutnya, memberikan sedekah kepada Gepeng merupakan rasa kemanusiaan dari masyarakat.
“Kami masih belum bisa yah untuk melarang. Karena kan memberikan sedekah kepada yang membutuhkan itu merupakan bentuk kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama. Jadi kami hanya sebatas mengimbau,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, beberapa daerah lain sudah menerapkan larangan agar masyarakat tidak memberikan uang kepada Gepeng. Namun ternyata tidak berjalan efektif.
Discussion about this post