CILEGON, BANPOS – Para wajib pajak di Kota Cilegon diberikan penghargaan atas ketaan mereka melaksanakan kewajibannya dengan melunasi pajak, baik pajak perorangan maupun pajak badan usaha. Para wajib pajak itu turut berkontribusi menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 sebesar Rp760 milliar.
Penghargaan ini dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon tahun 2022.
Penghargaan tersebut secara simbolis diberikan oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian, di Bandung, beberapa waktu lalu.
Penghargaan ini diberikan dalam rangka memaksimalkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
Kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan dan kesadaran wajib pajak supaya taat pajak sebagai wujud nyata partisipasi terhadap pembangunan Kota Cilegon.
Kepala BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, pemberian penghargaan kepada wajib pajak dimaksudkan untuk memberikan apresiasi atas kontribusi pembayaran pajak daerah tepat waktu.
“Kegiatan pemberian penghargaan bagi wajib pajak daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi PAD dari sektor pajak daerah terhadap APBD secara signifikan sebagai salah satu penilaian kemandirian daerah,” jelas Dana sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kota Cilegon.
Menurut Dana, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Pemkot Cilegon. Dapat diinformasikan bahwa selama kurun waktu lima tahun terakhir pajak daerah memberikan kontribusi sekitar 77,84 persen dalam komponen PAD Kota Cilegon.
Dikatakan, Pemerintah Kota Cilegon saat ini mengelola 10 jenis pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kabid Pajak Ahmad Furkon menambahkan, terdapat 36 wajib pajak non-PBB dan 10 wajib pajak PBB yang diberikan penghargaan.
Mereka adalah wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang masuk dalam Buku 5 potensial dan patuh dalam melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo tahun 2022 dan membayar pada periode Januari sampai dengan 30 Juni 2023.
Discussion about this post