Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

KPU Banten Baru Terima Empat Tanggapan Masyarakat

KPU Banten

by Tim Redaksi
Agustus 29, 2023
in NASIONAL, PEMERINTAHAN

SERANG, BANPOS – Tanggapan dari masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) saat ini masih sepi tanggapan. Padahal, setelah DCS diumumkan, masyarakat diberikan ruang untuk memberikan tanggapannya atas daftar calon yang telah ditetapkan tersebut.

Diketahui, DCS sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Banten pada 18 Agustus 2023, diumumkan melalui media cetak dan elektronik mulai 19 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2023. Setelah itu, masyarakat diberikan ruang untuk memberikan tanggapan selama 10 hari mulai dari tanggal 19 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2023.

Baca Juga

Pemilih Pemula Diminta Antisipasi Politik Identitas

Pemilih Pemula Diminta Antisipasi Politik Identitas

Oktober 3, 2023
Para calon legislatif (caleg) yang tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).

Uji Materi PKPU Dikabulkan, Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret 

Oktober 2, 2023

75 Bacaleg Cilegon Tidak Memenuhi Syarat

Agustus 21, 2023

373 Bacaleg Banten Gagal Sebelum Bertanding

Agustus 7, 2023

Anggota KPU Banten, Akhmad Subagja mengatakan, sampai hari terakhir (Senin, 28/8/2023) KPU Banten baru menerima beberapa tanggapan dari masyarakat setelah penetapan DCS. Tanggapan yang masuk pun terkait penggunaan gelar.

“Ada yang sudah masuk (tanggapan masyarakat, red), itu terkait dengan beberapa nama tentang penggunaan gelar saja. Misal, kok si A namanya tidak menggunakan gelar haji atau gelar Tb,” katanya, Senin (28/8).

Selain itu, Akhmad juga menuturkan bahwa ada juga masyarakat yang memberi tanggapan namun lebih kepada penilaian pribadi. Seperti masyarakat yang memberitahu kalau salah satu calon anggota legislatif (caleg) berperilaku baik dan amanah.

Dirinya juga mengungkapkan, meskipun tanggapan masyarakatnya lebih kepada support, KPU Banten tetap akan menyampaikan hal tersebut kepada parpol yang bersangkutan.

“Ada empat tanggapan, dua tanggapan terkait dengan gelar, status pekerjaan, dan dukungan,” ungkapnya.

Akhmad juga menjelaskan, dokumen yang diberikan tanggapan oleh masyarakat adalah terkait caleg yang bekerja di instansi pemerintahan. Selanjutnya, KPU Banten akan klarifikasi dan tindak lanjuti terkait hal tersebut.

Selain itu, ia mengungkapkan, terkait tanggapan masyarakat bisa disampaikan langsung ke KPU Banten ataupun secara online melalui infopemilu.kpu.go.id. Tanggapan masyarakat tersebut paling lambat hari Senin,(28/8) pukul 16.00 WIB.

“Kita akan rekap besok (29/8) karena hari ini hari terakhir. Sampai hari ini (28/8), kita belum ada masyarakat yang menyampaikan terkait dokumen persyaratan pencalonan,” ungkapnya.

Menurutnya, belum adanya masyarakat yang memberikan tanggapan terkait dokumen persyaratan, lantaran sebelumnya KPU Banten sudah melakukan verifikasi. Para Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak ditetapkan menjadi DCS disebabkan oleh kurang lengkapnya dokumen pencalonan.

“1.560 Bacaleg pada pendaftaran awal (1 sampai 14 Mei 2023, red), sampai dengan DCS. Banyak yang TMS dokumennya, tidak lengkap, sekarang menjadi 1.337 caleg yang ditetapkan menjadi DCS,” tandasnya.(CR-01/PBN)

Tags: Akhmad SubagjaAnggota KPU Bantencalon anggota legislatif (caleg)Daftar Calon Sementara (DCS)KPU Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemilih Pemula Diminta Antisipasi Politik Identitas
POLITIK

Pemilih Pemula Diminta Antisipasi Politik Identitas

Oktober 3, 2023
Para calon legislatif (caleg) yang tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).
PEMERINTAHAN

Uji Materi PKPU Dikabulkan, Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret 

Oktober 2, 2023
POLITIK

75 Bacaleg Cilegon Tidak Memenuhi Syarat

Agustus 21, 2023
HEADLINE

373 Bacaleg Banten Gagal Sebelum Bertanding

Agustus 7, 2023
POLITIK

DPT Pemilu 2024 Banten Dikuasai Milenial

Juli 10, 2023
POLITIK

Diantar Ratusan Pemuda Pancasila ke KPU Banten, Pujiyanto Gaspol Maju Ke DPD-RI

Mei 8, 2023
Next Post
Ribuan guru Madrasah swasta saat melakukan aksi damai.

Guru Madrasah Swasta Tolak Diskriminasi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh