SERANG, BANPOS – Tanggapan dari masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) saat ini masih sepi tanggapan. Padahal, setelah DCS diumumkan, masyarakat diberikan ruang untuk memberikan tanggapannya atas daftar calon yang telah ditetapkan tersebut.
Diketahui, DCS sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Banten pada 18 Agustus 2023, diumumkan melalui media cetak dan elektronik mulai 19 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2023. Setelah itu, masyarakat diberikan ruang untuk memberikan tanggapan selama 10 hari mulai dari tanggal 19 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2023.
Anggota KPU Banten, Akhmad Subagja mengatakan, sampai hari terakhir (Senin, 28/8/2023) KPU Banten baru menerima beberapa tanggapan dari masyarakat setelah penetapan DCS. Tanggapan yang masuk pun terkait penggunaan gelar.
“Ada yang sudah masuk (tanggapan masyarakat, red), itu terkait dengan beberapa nama tentang penggunaan gelar saja. Misal, kok si A namanya tidak menggunakan gelar haji atau gelar Tb,” katanya, Senin (28/8).
Selain itu, Akhmad juga menuturkan bahwa ada juga masyarakat yang memberi tanggapan namun lebih kepada penilaian pribadi. Seperti masyarakat yang memberitahu kalau salah satu calon anggota legislatif (caleg) berperilaku baik dan amanah.
Dirinya juga mengungkapkan, meskipun tanggapan masyarakatnya lebih kepada support, KPU Banten tetap akan menyampaikan hal tersebut kepada parpol yang bersangkutan.
“Ada empat tanggapan, dua tanggapan terkait dengan gelar, status pekerjaan, dan dukungan,” ungkapnya.
Akhmad juga menjelaskan, dokumen yang diberikan tanggapan oleh masyarakat adalah terkait caleg yang bekerja di instansi pemerintahan. Selanjutnya, KPU Banten akan klarifikasi dan tindak lanjuti terkait hal tersebut.
Selain itu, ia mengungkapkan, terkait tanggapan masyarakat bisa disampaikan langsung ke KPU Banten ataupun secara online melalui infopemilu.kpu.go.id. Tanggapan masyarakat tersebut paling lambat hari Senin,(28/8) pukul 16.00 WIB.
“Kita akan rekap besok (29/8) karena hari ini hari terakhir. Sampai hari ini (28/8), kita belum ada masyarakat yang menyampaikan terkait dokumen persyaratan pencalonan,” ungkapnya.
Discussion about this post