SERANG, BANPOS – Aset Kota Serang yang saat ini ditempati sebagai SDN Kuranji Kota Serang tersebut diklaim oleh salah seorang oknum yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan tersebut.
Di depan SDN Kuranji Kota Serang, Oknum yang mengaku ahli waris memasang spanduk yang bertuliskan jika aset tersebut dalam perlindungan hukum.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb Suherman mengatakan bahwa pemasangan spanduk oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris tersebut dilakukan oleh satu pihak saja.
“Tiba-tiba pagi hari, ada spanduk itu, penjaganya sendiri tidak tahu. Apalagi izin masang spanduk itu kepada kami,” katanya, Jumat (25/08).
Menurutnya, hal itu sangat disayangkan. Lantaran ahli waris tersebut langsung melakukan klaim atas kepemilikan aset yang saat ini ditempati sebagai SDN Kuranji tersebut.
“Sebaiknya, selama belum ada keputusan dari pengadilan yang tetap, tidak boleh ada klaim secara sepihak,” ucapnya
Dengan adanya hal tersebut, pihaknya merasa keberatan jika spanduk tersebut dipasang secara terus-menerus. Hal itu lantaran dapat menimbulkan kerasahan baik dari siswa maupun guru, sehingga Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dapat terganggu.
Oleh karena itu, Suherman mengaku bahwa pihaknya mencabut kembali spanduk yang terpampang jelas pada gapura SDN Kuranji tersebut.
“Maka saya selaku kepala dinas atas dasar izin pimpinan maka spanduk saya dipindahkan,” ujarnya Kemudian, Analis Keuangan Pusat Daerah Ahli Muda BPKAD Kota Serang, Arif Hidayat menegaskan, bahwa tanah dan bangunan SDN Kuranji Kota Serang merupakan aset Pemerintah Kota Serang.
Arif juga menjelaskan, bahwa hal tersebut dengan dasar undang-undang 32 tahun 2007 pasal 13 tentang pembentukan Kota Serang. Disebutkan bahwa aset dari Pemkab Serang wajib diserahkan kepada Pemkot Serang.
“Untuk dasar pencatatan kita dari penyerahan kabupaten. Nah ini salah satunya adalah SDN Kuranji," jelasnya "Disamping itu, upaya kita untuk pengamanan aset tentu kita inventarisir dokumen-dokumen
Discussion about this post