SERANG, BANPOS – Dalam rangka mempromosikan diri atau berkampanye, seorang bakal calon legislatif maupun kepala daerah biasanya melakukan dengan berbagai cara.
Diketahui, putusan MK terbaru mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Asalkan tanpa adanya atribut kampanye yang ditampilkan.
Dalam putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, disebutkan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan tidak menggunakan atribut kampanye.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Zainal Muttaqin menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah dan pendidikan ini boleh digunakan kalau di izinkan oleh pengelola.
“Misalnya lembaga pendidikan, yakni kampus yang memiliki tempat untuk disewakan atau tempat yang digunakan untuk kepentingan lain. Jadi sepanjang diperbolehkan oleh pengelola. Akan tetapi tetap hal ini pun ada ketentuannya.
Dirinya mengungkapkan bahwa apa yang saat ini telah diputuskan oleh MK pastinya telah melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang.
“Kita lihat pertimbangan dalam putusan MK itu, kalau fasilitas yang tidak disewakan tentu itu tidak boleh. Persoalannya, yang tadinya tidak boleh sekarang jadi boleh, menurut saya MK memiliki pertimbangan yang tajam terkait itu,” ungkapnya.
Zainal menerangkan, bahwa walaupun diperbolehkan, partai politik tetap harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Selain itu pihaknya juga dalam hal tersebut tetap akan diawasi.
“Dengan ketentuan partai politik tidak boleh menunjukkan atribut partai politiknya. Dari segi pengawasan, bawaslu tanpa diminta pun kita tetap harus mengawasi karena itu sudah tugas kita. Karena itu termasuk kedalam tahapan pemilu,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan, sepanjang untuk pendidikan politik yang bermanfaat untuk masyarakat, hal tersebut diperbolehkan. Asalkan dalam pelaksanaan tidak memunculkan ciri-ciri dari peserta pemilu.
“Jadi lebih ke pendidikan politik agar tetap terlaksana. Kita juga harus lihat formulasi turunannya seperti apa, karena norma ini baru keluar.
Discussion about this post