JAKARTA, BANPOS – Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi persoalan polusi udara di Jakarta yang kian parah. Apakah WFH akan berdampak ke ekonomi? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakin, kebijakan WFH tak akan bikin ekonomi jeblok.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mulai memberlakukan WFH 50 persen bagi para pegawainya sejak Senin lalu. Kebijakan ini rencananya akan berlaku selama dua bulan hingga 21 Oktober 2023. Kebijakan ini diberlakukan karena polusi udara di Ibu Kota semakin parah. Mengutip dari laman IQAir pukul 06.00 pagi hari kemarin misalnya, indeks kualitas udara di Jakarta tercatat di angka 157. Angka tersebut masuk kategori tak sehat dengan posisi terburuk keempat di dunia.
Diharapkan, dengan kebijakan WFH, polusi udara di DKI yang sebagian besar disebabkan oleh transportasi, akan berkurang. Namun, ada yang khawatir WFH akan berdampak ke persoalan ekonomi seperti yang terjadi saat musim Corona dulu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio N Kacaribu mencoba menenangkan. Dia memastikan, kebijakan WFH 50 persen yang akan diberlakukan hingga dua bulan ke depan tak akan mengganggu perekonomian. Alasannya, kinerja ekonomi RI terbukti baik saat pandemi dulu.
Dia mencontohkan, pertumbuhan ekonomi terus meningkat setelah terkontraksi pada 2020 akibat pandemi Covid-19, yakni mencapai 3,7 persen pada 2021 dan 5,3 persen pada 2022. “Enggak (ngaruh). Terbukti waktu kita 2021, 2022 ekonomi jalan sangat baik, walaupun mayoritas dari kita malah kerja dari rumah dan konsumsi cukup tinggi. Jadi kita akan cukup aman,” kata Febrio, di Hotel Mulia, Jakarta, kemarin.
Kebijakan WFH rencananya tak hanya berlaku untuk PNS di Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan ini akan diikuti oleh PNS di wilayah Jabodetabek dan karyawan swasta.
Keputusan WFH ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Debok, Tangerang, dan Bekasi ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Lalu kepada Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Tangsel.
Discussion about this post