CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian kembali meraih penghargaan tingkat Nasional. Kali ini, penghargaan diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia pada peringatan Hari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang ke-78 di Lapangan Lapas Anak Kota Tangerang, Senin 21 Agustus 2023.
Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI atas kontribusi Walikota Cilegon dalam pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Cilegon.
Dimana, penghargaan diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota (Diskominfo) Cilegon Agus Zulkarnaen mewakili Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku bersyukur atas penghargaan tersebut. Pemberian penghargaan itu atas hubungan baik Pemkot Cilegon dengan Lapas II A Cilegon.
“Hubungan antara pemerintah daerah dengan Lapas IIA Cilegon sudah berjalan sangat baik. Alhamdulillah berkat hubungan baik tersebut hari ini (Senin-red) kita meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, harusnya saya datang langsung untuk menerima penghargaan tersebut namun sudah diwakilkan oleh pak Agus Zulkaranen (Kepala Diskominfo Kota Cilegon-red),” kata Wali Kota Cilegon Helldy Agustian sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Senin 21 Agustus 2023.
Dalam hal ini, Helldy mengaku, Pemerintah Kota Cilegon berupaya untuk memberikan kontribusi dan bekerjasama dengan Lapas Kelas II A Cilegon, mulai dari penyelenggaraan pelatihan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dukungan dalam sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta peningkatan fasilitas lainnya.
”Sudah banyak kontribusi yang Pemkot Cilegon berikan untuk Lapas II A Cilegon, mulai dari Disnaker, UMKM dan peningkatan fasilitas lainnya. Intinya kita akan terus mensupport Lapas agar semakin baik,” tutur Helldy.
Dengan tekad yang kuat, Helldy berkomitmen untuk terus mendukung dan meningkatkan fasilitas Lapas Kelas II A Cilegon.
Discussion about this post