CILEGON, BANPOS – Sejak diberlakukan tilang elektronik Electronic Law Enforcement (ETLE) di Kota Cilegon sejak 2023. Sebanyak 657 pengendara di wilayah Kota Cilegon tertangkap kamera tilang ETLE. Data data Satlantas Polres Cilegon pelanggar tilang elektronik didominasi oleh kendaraan roda dua.
Kepala Unit Penegakkan Hukum pada Satlantas Polres Cilegon Ipda Dwi Maryanto mengatakan, ETLE atau tilang elektronik di Kota Cilegon berlaku sejak Februari 2023. “Sejak Februari sampai saat ini (Pekan ke 2 Agustus 2023) sudah ada 657 yang diberikan tilang elektronik,” kata Dwi belum lama ini.
Dwi menjelaskan, sistem pemberian tilang elektronik, pengendara yang tertangkap kamera ETLE kemudian divalidasi oleh pihaknya. Setelah dilakukan validasi, kemudian dikirimkan surat tilang ke pelanggar lalu lintas sesuai dengan pemilik kendaraan yang tertuang dalam tanda nomor kendaraan bermotor. “Kemudian surat tilang kita kirim ke Jasa Pos, selain melalui Jasa Pos, itu tidak ada dan pembayaran langsung ke negara,” ungkapnya.
Kemudian Dwi menjelaskan, pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE di Kota Cilegon didominasi oleh kendaraan roda empat. Para pengemudi banyak yang tidak menggunakan sabuk pengamanan atau seatbelt. Pelanggaran terbanyak kedua, kendaraan roda dua karena tidak memakai helm. Kemudian pelanggaran terbanyak ketiga, pengemudi roda empat bermain telepon genggam saat berkendara. “Kamera ETLE kita di Cilegon baru terpasang di dua lokasi, pertama di Simpang Landmark arah ke Serang, dan kedua di Jalan Ahmad Yani PCI arah kota Cilegon,” tuturnya.
Dikatakan Dwi, meski sudah memberlakukan tilang elektronik, pihaknya juga melakukan tilang manual hanya untuk pelanggaran yang kasat mata seperti knalpot racing dan tidak mengenakan helm. Pelanggaran yang dilakukan pengendara yang dilakukan penilangan terjadi di Jalan Raya Cilegon dari PCI sampai Merak. “Tilang manual sebanyak 87. Sebagian besar knalpot racing, kemudian tidak pakai helm,” ungkapnya.
Dwi mengimbau ke pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat diri dan surat kendaraan. “Sedangkan kalau ada operasi, kita justru tidak menilang, kita melakukan preemtif. Imbauan-imbauan saja,” tandasnya.(LUK/PBN)
Discussion about this post