Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

75 Bacaleg Cilegon Tidak Memenuhi Syarat

Daftar Calon Sementara (DCS)

by Tim Redaksi
Agustus 21, 2023
in POLITIK

CILEGON, BANPOS – Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Cilegon, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon. Hasilnya, dari 556 orang yang mendaftar hanya 481 orang yang memenuhi syarat (MS) sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Cilegon.

Anggota KPU Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryantoni mengatakan, dari 18 Partai Politik (Parpol) di Kota Cilegon yang mendaftar untuk anggota DPRD Cilegon pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 556 orang, hanya 48 orang yang memenuhi syarat (MS). Sedangkan, 75 orang yang lainya tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026

“Hari ini KPU Cilegon melaksanakan penetapan terhadap daftar calon sementara (DPS) dari 18 partai politik. Dari jumlah pengajuan 18 partai politik itu sebanyak 556 calon bacaleg,” kata Urip Haryantoni.

Urip mengungkapkan, dari verifikasi administrasi, verifikasi administrasi masa perbaikan hingga tahapan masa pencermatan rancangan DCS, 481 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 75 bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Hari ini kita tetapkan, dari 556 bacaleg, sebanyak 481 Memenuhi Syarat dan 75 Tidak Memenuhi Syarat. Kalau di persentasekan 87 persen MS dan 13 persen TMS,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan, kata Urip, DCS akan diumumkan selama lima hari mulai Sabtu (15/8) hingga Rabu (23/8).

Urip menyatakan, selanjutnya dari tanggal 19 – 28 Agustus, masyarakat dapat mencermati hasil DCS dengan memberikan tanggapan.

“Setelah ditetapkan, tanggal 15-23 Agustus, DCS diumumkan melalui media.

Selanjutnya tanggal 19 – 28 Agustus itu tanggapan masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, Urip menyatakan, saat masyarakat memberikan tanggapan harus mencantumkan identitas yang jelas. Nantinya jika terdapat tanggapan maka KPU akan memberikan klarifikasi kepada partai politik.

“Kalau ada tanggapan, itu nanti kita klarifikasi. Jadi kita lihat dulu tanggapannya. Untuk tanggapan itu, masyarakat mencantumkan nama, identitas diri dan disertai dengan bukti. Nah nanti dari itu kita rekap, kita serahkan ke partai politik,” tuturnya.

Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat yang akan memberikan tanggapan terkait hasil DCS ke KPU agar melengkapi identitas diri dan barang bukti terkait DCS.

Dengan demikian, maka KPU Kota Cilegon dapat memproses hasil tanggapan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun tahapan selanjutnya setelah ditetapkan DCS, Urip menambahkan, seusai dengan tahapan Pemilu 2024. Pihaknya akan melakukan Daftar Calon Tetap yang akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023 mendatang.(LUK/PBN)

Tags: Anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota CilegonDaftar Calon Sementara (DCS)Komisi Pemilihan Umum (KPUKota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum
EKONOMI

Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum

Februari 5, 2026
Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya
PEMERINTAHAN

Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya

Februari 4, 2026
Next Post
Fun Walk Bayar Pajak 2023

Fun Walk Wajib Pajak 2023, Badan Pendapatan Daerah

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh