CILEGON, BANPOS – Mengeluhkan kebijakan perusahaan, buruh PT Koin Konstruksi ngadu ke Komisi II DPRD Cilegon melalui rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (18/8).
Salah seorang pekerja PT Koin Konstruksi, Hadi Santoso menuding sejumlah kebijakan yang diberlakukan oleh perusahaan belakangan waktu ini telah bertentangan dengan regulasi dan merugikan nasib maupun hak-hak pendapatan pekerja. “Perjanjian kontrak kerja kami yang awalnya tiga bulan, sekarang diubah menjadi satu bulan.
Kami merasa keberatan ya, tanda tanya ini ada apa. Termasuk soal waktu pembayaran upah yang diundur secara mendadak, maupun soal karyawan yang diputus kontrak tapi tidak langsung diberikan kompensasinya. Ini kan rancu, ada pengurangan sementara ada juga penerimaan karyawan baru. Ini kan memicu konflik,” tuturnya.
“Kami merasa keberatan dan bertanya-tanya ini ada apa? Sedangkan, awal kontrak kita itu tiga bulan,” tambahnya.
Dikatakan Hadi, kebijakan lain yang dikeluhkan adalah pemunduran pembayaran biaya upah yang dilakukan secara mendadak. “Kalau memang PT Koin menyanggupi itu dengan ketentuan hukum yang ada bunyi hukum bahwa melakukan keterlambatan pembayaran gaji ada denda ya silakan kalau sanggup bayar dendanya. Kita sih simpel aja sebenarnya,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga mengeluhkan adanya pemotongan upah setiap tidak masuk bekerja. Buruh menilai, pemotongan upah ini ada ranah pidana karena dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, ketika upah sudah maksimal tidak boleh dikurangi.
“Dari awal kerja (pemotongan) itu. Kalau kita tidak kerja dipotong upahnya, ketika tidak masuk. Kalau sakit dengan surat dokter dia masih ada, masih diberikan pembayaran di upah pokoknya saja.
Tapi kalau tidak masuk itu dipotong UMK-nya, komponen UMK itu kan upah pokok dan tunjangan tetap, itu akumulasi UMK. Misal saya enggak masuk dipotong Rp 100 ribu jadi Rp 4,5 juta, sedangkan amanat UU PP Nomor 38 ketika upah sudah maksimal tidak boleh dikurangi. Sekarang kalau ditanya UMK berarti belum UMK, itu analoginya,” terangnya.
Discussion about this post