TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah menyiapkan sejumlah
regulasi yang mengatur pengoperasian kendaraan listrik, khususnya sepeda listrik. Regulasi tersebut
sebagai bentuk tindak lanjut Permenhub yang telah diterbitkan tahun 2020 lalu.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan regulasi itu nantinya tertuang dalam peraturan
daerah (Perda), sebagai turunan dari Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu
dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
‘’Mengenai kendaraan listrik tidak hanya sepeda saja, nanti mobil dan motor juga kita akan dibuat
(perda),’’ ujarnya kepada awak media, Senin (14/8).
Regulasi tersebut menurutnya, dibuat untuk melindungi pengendara kendaraan listrik. "Sekarang kita masih rencanakan terkait penyusunan (perda) sepeda listrik itu,’’ katanya.
Untuk diketahui, di Kabupaten Tangerang penggunaan sepeda listrik makin marak, sehingga menjadi
perhatian aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan bagi penggunanya. Polresta
Tangerang mendorong Pemda mengeluarkan kebijakan penertiban penggunaan sepeda listrik.
‘’Untuk hal ini kita menyarankan atau mendorong di daerah itu ada perda terkait penertiban
penggunaan sepeda listrik,’’ ucap Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala.
Dalam berkendara, kata Sitta, terdapat aturan-aturan, termasuk pengaturan kecepatan, uji kelaikan,
serta konstruksi kelengkapan. Begitu juga sepeda listrik. Menurutnya, perlu ada aturan pemakaiannya di
wilayah tertentu, bukan di jalan raya.
‘’Memang di aturan Satlantas saat ini belum ada. Kita masih menggunakan aturan undang-undang lalu
lintas yang sudah ada,’’ katanya.
Dalam aturan pemerintah, ada dua tipe sepeda, jenis motor listrik dan sepeda listrik. Permenhub Nomor
45 Tahun 2020 mengatur soal penggunaan kendaraan spesial tersebut. Sepeda listrik menurutnya, tidak
termasuk dalam golongan kendaraan bermotor, karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi
Uji Tipe Kendaraan (SRUT), dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Discussion about this post