PANDEGLANG, BANPOS – Pelayanan dealer Daihatsu Pandeglang, PT Pradhana Raya Mobilindo dikeluhkan konsumen yang akan mengajukan kredit. Pasalnya dalam memberikan pelayanan kepada konsumen, pihak dealer belum pernah menawarkan pengajuan kredit kepada leasing mana yang akan diambil.
Konsumen yang akan mengajukan kredit, Mimi Sumiati mengatakan, saat akan mengajukan kredit, pihaknya memberikan Down Payment (DP) kepada pihak dealer yang bernama Sri Handrini sebesar Rp 20 juta.
“Saya kan baru kali ini ngambil mobil dengan cara kredit, jadi tidak tahu harus kemana dan saya juga tidak tahu bahwa Sri Handrini itu bekerja di dealer Daihatsu. Saya kira dia itu bekerja di leasing, makanya DP saya berikan untuk kredit mobil Daihatsu Sigra sebesar Rp 20 juta yang disaksikan oleh kedua adik saya didepan ATM BCA Pasar Rangkasbitung pada pertengahan bulan Desember 2019,” kata Mimi kepada BANPOS melalui selulernya, Selasa (18/2).
Setelah DP diberikan, pihaknya tidak menerima bukti kwitansi yang telah ditanda tangani. Karena memang saat itu, pihak dealer tidak memberikan berkas apapun.
“Setelah saya memberikan DP dan menandatangani berkasnya, tidak ada satupun berkas yang diberikan kepada saya. Karena saya kenal dengan Sri, akhirnya saya membiarkannya dan memang komunikasi berjalan lancar. Sri juga menjanjikan proses pengajuan kreditnya hanya satu bulan, bahkan menjanjikan unit kendaraan akan dikirim pada tahun baru,” terangnya.
Mimi menjelaskan, karena waktu pengiriman unit kendaraan yang dijanjikan belum juga datang, ia kembali menghubungi Sri untuk menanyakan alasan keterlambatan pengirimannya.
“Alasannya kurang persyaratan, tapi setelah semua persyaratan dipenuhi masih juga belum dikirim unit kendaraan yang dijanjikan. Saya kan kesal dan tidak enak sama suami kenapa mobilnya belum dikirim juga, akhirnya saya memutuskan untuk mengambil kembali DP yang sudah diberikan,” ujarnya.
Mimi mengaku, dirinya merasa heran saat akan mengambil DP, pihak dealer akan mengembalikan DP tersebut secara tidak utuh karena harus dipotong dengan alasan pembatalan sepihak.
Discussion about this post