SERANG, BANPOS – Sikap Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) yang tidak membuka kepada publik terkait dengan kerusakan pada Bendungan Sindangheula, mendapat kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, kerusakan pada Bendungan Sindangheula merupakan informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan seharusnya tidak ditutup-tutupi.
Di sisi lain, BBWSC3 pun akan digeruduk oleh Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) pada Senin (14/8) hari ini. Aksi tersebut akan dilakukan lantaran P3B menduga adanya tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam pelaksanaan pembangunan Pengamanan Pantai KEK Tanjung Lesung.
Deputi Pusat Studi dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten, Amin Rohani, mengaku kecewa dengan sikap BBWSC3, yang terkesan telah melakukan pembohongan dan terkesan menutup-nutupi informasi perihal kerusakan yang terjadi pada Bendungan Sindangheula.
Padahal, berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Bendungan Sindangheula yang telah tersebar luas di internet menyebutkan, memang telah terjadi kerusakan pada bagian katup pemancar air atau hollow jet bendungan tersebut.
Akibat kerusakan itu berdampak pada terjadinya banjir di Kota Serang dan mengakibatkan kerugian materil yang terbilang cukup besar. Oleh karenanya, Amin Rohani meminta kepada BBWSC3 untuk bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang telah ditimbulkan akibat peristiwa tersebut. Terlebih, BBWSC3 telah mengakui bahwa memang terjadi kerusakan, meskipun sebelumnya mengklaim tidak ada kerusakan.
“Maka sudah seharusnya BBWSC3 bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat banjir bandang yang terjadi tersebut,” kata Amin Rohani kepada BANPOS pada Minggu (13/8).
Menurut Amin, informasi mengenai adanya kerusakan pada bagian bendungan Sindangheula bukanlah merupakan informasi yang dikecualikan. Sehingga menurutnya, BBWSC3 tidak pantas untuk menutup-nutupi fakta sebenarnya perihal kondisi bendungan Sindangheula kepada masyarakat.
“Jika ada informasi yang ditutup-tutupi dan informasi tersebut tidak masuk ke dalam informasi yang dikecualikan, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang KIP, maka ada konsekuensi hukum bagi badan publik yang tidak memberikan informasi,” tegasnya.
Discussion about this post