Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Empat Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Pandeglang

Magang BANPOS by Magang BANPOS
Agustus 14, 2023
in PEMERINTAHAN, POLITIK
0
Empat Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Pandeglang

Empat orang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur saat diamankan polisi.

PANDEGLANG, BANPOS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang kembali mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur. Sebanyak empat orang terduga pelaku yang berhasil diamankan. Keempat terduga pelaku tersebut salah satunya masih dibawah umur yaitu AP (19) TP (19) AG (18) dan RP (17) tidak bisa berkutik saat petugas menjemput di kediamannya masing-masing di Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang.

Kanit IV PPA Polres Pandeglang, Ipda Akbar membenarkan bahwa tim unit PPA, kembali mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur, yakni AY (13) warga asal Kecamatan Cisata.

Baca Juga

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan

Calon Kepsek Sekolah Rakyat Jalani Seleksi Wawancara, Ratusan Kandidat Berebut 60 Kursi

“Betul, polisi mengamankan 4 orang pelaku tindak asusila terhadap anak dibawah umur, dan sudah kita proses,” kata Ipda Akbar kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Jumat (11/8).

Dalam melakukan aksinya, kata Akbar, para pelaku memberikan minuman keras kepada korban. Setelah itu, korban tidak sadarkan diri dan para pelaku tersebut melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

“Sebelum terjadinya tindakan asusila, empat pelaku ini menjemput AY setelah pulang sekolah. Kemudian, membawanya ke suatu tempat dan membeli minuman beralkohol dengan tujuan untuk membuat mabuk AY. Setelah korban kehilangan kesadaran, keempatnya melakukan tindakan asusila terhadap gadis yang masih pelajar ini,” terangnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Menurutnya, dari keempat pelaku yang diamankan, terdapat satu orang pelaku lainnya yang masih dilakukan pengejaran.

“Satu orang pelaku, yakni HA masih DPO,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam penanganan kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini, ia melibatkan beberapa pihak diantaranya BAPAS, P2PTP2A, Dinsos, Peksos, Psikolog dan kedokteran forensik.

“Akibat perbuatannya, sehingga keempat pelaku mendapatkan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” ungkapnya.(dhe/pbn)

Tags: Satreskrim
ShareTweetSend

Berita Terkait

Polres Serang Bakal Selidiki Pengurangan Takaran Minyak Kita
HUKRIM

Polres Serang Bakal Selidiki Pengurangan Takaran Minyak Kita

Maret 12, 2025
Next Post
PKS Kota Serang Siap Kawal Kemenangan Anies

PKS Kota Serang Siap Kawal Kemenangan Anies

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×