Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dicuekin DPMPD, EK-LMND Ajukan Keberatan

by Tim Redaksi
Agustus 14, 2023
in PEMERINTAHAN

PANDEGLANG, BANPOS – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Pandeglang layangkan surat keberatan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.

Surat keberatan tersebut dilayangkan pada 11 Agustus 2023 , setelah permintaan terkait informasi publik data permodalan BUMDES se-Kabupaten Pandeglang diabaikan.

Baca Juga

Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan

Pemkab Akan Panggil Oknum RT Yang Lakukan Pungli

Mei 15, 2020

“Surat yang kami layangkan itu merupakan tindak lanjut dari diabaikannya permintaan terkait informasi publik data permodalan BUMDES se-Kabupaten Pandeglang yang kami mohonkan pada tanggal 27 Juli 2023,” kata Asep Saepulah, Sekretaris LMND Pandeglang, Asep Saepulah kepada BANPOS, Minggu (13/8).

Asep mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPMPD Kabupaten Pandeglang tidak memberikan tanggapan terhadap pihaknya selaku pemohon informasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa PPID DPMPD Kabupaten Pandeglang telah mengabaikan apa yang telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Padahal sudah jelas tertuang dalam pasal 22 ayat 7 UU KIP, bahwa badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis sejak diterimanya permintaan informasi,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Asep, pihaknya merasa heran atas diabaikannya permintaan informasi terkait data permodalan BUMDES se-Kabupaten Pandeglang, padahal yang pihaknya mohonkan bukan termasuk informasi yang dikecualikan.

“Kami heran, karena permintaan keterbukaan informasi kami diabaikan. Padahal bukan termasuk permintaan informasi yang dikecualikan,” ujarnya.

Asep mengungkapkan, dengan berdasarkan pada Pasal 35 ayat (1) huruf C UU KIP, atas tidak ditanggapinya permohonan informasi, maka LMND Pandeglang mengajukan keberatan tertulis kepada PPID DPMPD Kabupaten Pandeglang.

“Berdasarkan Pasal 35 ayat (1), yang dimana setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis, maka kami akan layangkan surat keberatan kepada atasan PPID,” ungkapnya.(dhe/pbn)

Tags: DPMPDEK-LMND
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan
PERISTIWA

Pemkab Akan Panggil Oknum RT Yang Lakukan Pungli

Mei 15, 2020
Next Post

Alhamdulillah, Benzema Dapat Privilege Ibadah Umrah

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh