Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

KPK Periksa Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang

by Tim Redaksi
Agustus 11, 2023
in NASIONAL
Gedung KPK

Gedung KPK

JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Tersangka yang dimaksud adalah Den Yealta.

Baca Juga

Foto: Oktavian/RM.

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

Desember 18, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025
OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

Desember 18, 2025

“Tersangka yaitu mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (11/8).

Ali mengatakan, tim penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap Den Yealta.

“Perkembangan akan disampaikan,” tandas Ali.

Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah telah menggeledah rumah Den Yealta di Tanjungpinang, Senin (27/3).

Pada hari yang sama, KPK menyatakan tengah membuka penyidikan kasus ini.

“Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif,” kata Ali Fikri, saat itu.

Dia mengungkapkan, pengaturan cukai rokok di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ini membuat negara rugi lebih dari Rp 250 miliar.

Perkara ini, menurut berbeda dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Bintan Apri Sujadi yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol.

Perkara ini, kata Ali, berangkat dari penyelidikan baru dan ditingkatkan ke penyidikan setelah KPK mengantongi dua alat bukti yang cukup.

KPK belum mengumumkan para tersangka dalam kasus ini. Nama para tersangka beserta konstruksi perkara akan diumumkan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan. (RMID)

Tags: Den YealtaKasus Dugaan KorupsikpkPemeriksaan TersangkaTanjungpinang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Foto: Oktavian/RM.
HEADLINE

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

Desember 18, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten
HUKRIM

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten
HUKRIM

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025
OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025
HUKRIM

OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

Desember 18, 2025
Jaksanya Diduga Kena OTT, Kejati Banten : Masih Cari Informasi
HEADLINE

Jaksanya Diduga Kena OTT, Kejati Banten : Masih Cari Informasi

Desember 18, 2025
Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara
NASIONAL

Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara

Desember 16, 2025
Next Post
Pajang Kijang Rangga Toyota

Kijang GIIAS Toyota Serius Bidik Pasar Mobil Komersial

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh