PANDEGLANG, BANPOS – Terkait aktifitas perusahaan tambak udang yang ada di Kampung Cisaat, Desa Taman Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, yang dikeluhkan warga karena tidak jelas nama perusahaannya dan dianggap merusak lingkungan. Pihak Kecamatan Sumur, mengklaim telah memberikan teguran terhadap pihak perusahaan.
Camat Sumur, Heru mengatakan, untuk tambak udang yang ada di Kampung Cisaat, pihaknya telah memberikan teguran terhadap pemilik tambak udang tersebut.
“Jadi prinsipnya, pihak kecamatan telah melakukan survey lokasi dengan mengirimkan Mantri Polisi (MP) Pol PP Kecamatan Sumur yang bertemu langsung dengan pemiliknya yaitu pak Sam. Dalam pertemuan tersebut ditanyakan terkait perizinan dan sebagainya,” kata Heru kepada BANPOS melalui selulernya, Senin (17/2).
Selain itu, lanjut Heru, secara kedinasan pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Ketua Satuan Tugas (Satgas) perizinan dan non perizinan serta kepada dinas teknis terkait.
“Secara kedinasan kita juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Asisten pemerintahan selaku Ketua Satgas perizinan dan non perizinan. Surat juga kita kirimkan kepada dinas teknis seperti DLH, DPMPTSP dan Satpol PP, itukan harus dibahas tim dari kabupaten, karena kita tidak bisa menyatakan itu reklamasi atau bukan, pencemaran atau bukan. Makanya kita mengirimkan surat pemberitahuan tersebut,” terangnya.
Heru menambahkan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan pihak DLH, kemungkinannya pihak DLH itu sendiri akan menurunkan tim untuk melakukan kajian ke lokasi.
“Kemungkinannya pihak DLH akan turun ke lokasi untuk melakukan kajian untuk memastikan apakah itu reklamasi atau pencemaran lingkungan, karena pihak kecamatan tidak bisa menyatakan itu reklamasi atau pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Terkait dengan pengerukan terumbu karang yang ada dipantai, Heru mengakui ada indikasi tersebut, termasuk pengerukan pasir laut. Namun itu tidak dibawa keluar wilayah, tapi pihaknya tetap memberikan teguran kepada pemiliknya.
Discussion about this post