Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tersangka Korupsi Tugboat Gaib Tak Ditahan

by Diebaj Ghuroofie
Agustus 10, 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Pengendara sepeda motor saat melintasi Kantor PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). (LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS)

Pengendara sepeda motor saat melintasi Kantor PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). (LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS)

CILEGON, BANPOS – Polres Cilegon tak menahan tersangka korupsi tugboat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Diketahui, Polres Cilegon pada awal tahun 2023 telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembelian tugboat di PT PCM pada 2019 lalu.

Kasus ini, pada 2021 lalu Polres Cilegon mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi pembelian tugboat fiktif di PT PCM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon. Diketahui anggaran pembelian tugboat sendiri Rp24 miliar.

Baca Juga

Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon Ditangkap Polisi

Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon Ditangkap Polisi

Januari 5, 2026
Alarm Bahaya Jalanan Cilegon, Angka Kecelakaan dan Korban Jiwa Naik

Alarm Bahaya Jalanan Cilegon, Angka Kecelakaan dan Korban Jiwa Naik

Desember 31, 2025
Polisi Perkuat Pembuktian Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan di BBS

Polisi Perkuat Pembuktian Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan di BBS

Desember 30, 2025
Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras

Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras

Desember 30, 2025

Namun, hingga saat ini tidak diketahui keberadaan tugboat yang dibeli BUMD milik Pemkot Cilegon ini.

Saat dikonfirmasi, Rabu (9/8), Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Darmawan, mengatakan bahwa dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di PT PCM, pihaknya telah menetapkan dua tersangka.

Penetapan tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu. “Sudah ditetapkan dua tersangka,” kata Sigit.

Kemudian dikatakan Sigit, dua orang tersangka yaitu Arief Rivai Madawi yang pada 2019 lalu menjabat sebagai Direktur Utama PT PCM.

Kemudian satu lagi tersangka yakni RM Ariyo Maulana dari pihak swasta. Namun, Arief Rivai Madawi sendiri telah meninggal dunia pada November 2022 lalu.

“Penyidik intens koordinasi dan mendapatkan asistensi dari Polda, khususnya Ditreskrimsus, untuk melengkapi berkas,” tuturnya.

Dikatakan Sigit, saudara RM Ariyo saat ini tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan cukup kooperatif. “Tersangka kooperatif dimintai keterangan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Arifin Solehudin, mengaku sangat heran lantaran tersangka tidak ditahan dengan dalih kooperatif.

“Sangat mengejutkan bagi kami Ikatan Mahasiswa Cilegon, tersangka tidak ditahan. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya Polres Cilegon memberikan dasar hukum kenapa tersangka tidak ditahan?” ujarnya.

Pihaknya tidak akan diam melihat tersangka korupsi bebas berkeliaran. Dan akan meminta penjelasan dari Polres Cilegon.

“Kami butuh klarifikasi Polres Cilegon berupa dasar hukum apa sehingga tersangka kasus korupsi pengadaan tugboat tidak ditahan, jika hanya karena tersangka kooperatif saat dimintai keterangan, ya memang seharusnya seperti itu (kooperatif). Kami Ikatan Mahasiswa Cilegon tidak akan diam ketika ada tersangka kasus korupsi dibiarkan bebas begitu saja,” tegasnya.

Dikatakan Arifin, IMC juga akan mengkaji dasar hukum apa yang diterapkan oleh Polres Cilegon sehingga tersangka tidak ditahan.

“Kita akan mengkaji lagi soal apa dasarnya Polres Kota Cilegon tidak menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tugboat, dan jika tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka kami akan terus mendesak Polres Cilegon agar menahan tersangka kasus korupsi tersebut,” tandasnya. (LUK/PBN)

Tags: korupsiPolres Cilegonpt pcmtugboat fiktif
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon Ditangkap Polisi
HUKRIM

Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon Ditangkap Polisi

Januari 5, 2026
Alarm Bahaya Jalanan Cilegon, Angka Kecelakaan dan Korban Jiwa Naik
HUKRIM

Alarm Bahaya Jalanan Cilegon, Angka Kecelakaan dan Korban Jiwa Naik

Desember 31, 2025
Polisi Perkuat Pembuktian Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan di BBS
HUKRIM

Polisi Perkuat Pembuktian Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan di BBS

Desember 30, 2025
Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras
HUKRIM

Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras

Desember 30, 2025
Kasus Pembunuhan Bocah di Cilegon Masih Misterius, Polisi Kumpulkan Bukti
HUKRIM

Kasus Pembunuhan Bocah di Cilegon Masih Misterius, Polisi Kumpulkan Bukti

Desember 20, 2025
Jelang Operasi Lilin Maung 2025, Semua Jajaran Diminta Perkuat Koordinasi
HUKRIM

Jelang Operasi Lilin Maung 2025, Semua Jajaran Diminta Perkuat Koordinasi

Desember 20, 2025
Next Post
Asda II Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi saat menemui massa aksi di depan gedung kantor Bupati Lebak.

Pungli Menjamur di Pasar Rangkasbitung, Asda II: Jangan Dibayar

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh