SERANG, BANPOS – Sebanyak empat kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (Uniba) se-Kecamatan Walantaka menggelar kegiatan seminar penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Walantaka, Rabu (9/8). Kegiatan penyuluhan hukum ini berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dampak psikologis bagi korban.
Koordinator DPL Kecamatan, Wahyu Wiguna, mengungkapkan bahwa kegiatan ini sengaja dilaksanakan dengan tema KDRT atas usulan dari masyarakat. Ia berharap, dengan dilaksanakannya penyuluhan ini, masyarakat semakin paham tentang KDRT.
“Dengan adanya seminar ini, diharapkan masyarakat semakin paham tentang ap aitu KDRT, apa yang akan terjadi ketika melakukan KDRT, undang-undangnya jelas. Kemudian hukumnya juga jelas dan diusahakan jangan sampai terjadi,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, kegiatan ini menghadirkan narasumber yang ahli dalam bidang hukum dan psikolog. Hal ini ditujukan untuk mempertegas tentang undang-undang KDRT dan sejauh mana hukuman terhadap pelaku-pelaku yang melakukan KDRT.
“Kemudian dilanjutkan dengan psikolog (mengedukasi) apabila terjadi KDRT maka apa yang harus dilakukan, diberikan contoh seperti tetangga harus peduli, masyarakat harus peduli dan jangan sampai dibiarkan adanya menimbulkan korban dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.
Koordinator Pelaksana kegiatan, Anis Fachruri, mengatakan bahwa kegiatan seminar ini merupakan gabungan dari empat kelompok KKM yang berada di Kecamatan Walantaka dengan mengundang perwakilan kelurahan antara lain Kelurahan Tegalsari, Pengampelan, Pabuaran dan Lebakwangi.
“Dari kegiatan ini, para mahasiswa berharap agar masyarakat bisa bersama-sama mencegah dan dapat mengimplementasikan ‘stop kasus KDRT’,” ucapnya.
Sekretaris Kecamatan Walantaka, Mahfud, mengaku pihaknya menyambut baik adanya seminar penyuluhan hukum yang dilatarbelakangi maraknya kasus kekerasan dalam pemberitaan. Ia juga mengapresiasi para mahasiswa yang sudah berinisiatif membantu mengedukasi warga terkait dengan KDRT.
“Terkait seminar tentang KDRT ini, Kecamatan Walantaka menyambut baik dengan adanya acara mahasiswa seperti ini. Inginnya dari 14 kelurahan se-Kecamatan Walantaka ini diundang, ternyata hanya kelurahan yang ditempati oleh mahasiswa yang sedang KKM saja, dari RT, kader, dan harapannya tentunya sangat positif, membantu supaya masyarakat teredukasi,” katanya.
Dalam penyampaiannya, Lawyer, Legal Spesialis pada Law Office Lembaga Bantuan Hukum Tajusa Azhari, Rendi, mengakui bahwa masyarakat sangat antusias menyambut materi yang disampaikan. Diakui olehnya, masyarakat banyak mengerti dan sadar terkait adanya pelanggaran-pelanggaran serta sanksi yang luar biasa atas perilaku berkaitan dengan KDRT.
“Harapan kami, masyarakat lebih sadar dan lebih mengerti dan menghindari perilaku KDRT. Salah satunya bisa dihindari dengan didasarkan oleh agama dan kepercayaan agar tetap harmonis dalam menjalankan rumah tangga, sehingga dapat menghindari perselisihan yang mengakibatkan KDRT,” terangnya.
Hal yang sama diakui oleh Agung Prabowo Wisnubroto, Psikolog yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia mengatakan, respon masyarakat cukup bagus, karena mereka memiliki keingintahuan untuk terlibat dalam mencegah KDRT, paling tidak masyarakat itu bisa melakukan upaya secara mandiri untuk merespon tingginya angka kekerasan dan tingginya konflik dalam rumah tangga.
“Tentu akan lebih bagus apabila ada tindak lanjut dari kegiatan kali ini, misal semua elemen bisa merespon agar (Walantaka) bebas KDRT, bisa bebas kekerasa terhadap anak. Sehingga seluruh komponen itu bisa terlibat dan tentu semoga yang hadir ini bisa juga menjadi salah satu agen perubahan dari desa lainnya,” tuturnya.
Dari kegiatan tersebut, Agung mengharapkan adanya satu layanan khusus yang disediakan baik oleh desa maupun kecamatan untuk merespon situasi atau saat terjadinya kasus dalam rumah tangga seperti kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap Perempuan.
“Lebih jauhn lagi harapannya adalah terciptanya kampung yang lebih ramah untuk semuanya, ramah untuk perempuan dan untuk anak,” tandasnya. (CR-01/ENK)
Discussion about this post