Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Sambo Divonis Seumur Hidup

Magang BANPOS by Magang BANPOS
Agustus 10, 2023
in NASIONAL
0
Mahfud MD

Mahfud MD

JAKARTA, BANPOS – Vonis penjara seumur hidup untuk mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo diharapkan sudah final dan tidak turun lagi. Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan, jangan sampai ada kongkalikong dan memberi remisi kepada pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

Awalnya, Sambo divonis hukuman mati di tingkat pertama dan kedua. Lalu, di tingkat tiga alias kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis itu dan menggantinya dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga

Hendry-Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik PWI dengan Kongres Persatuan

Puluhan Sepeda Motor Tanpa Surat-surat Diamankan di Pelabuhan Merak

Mahfud mengatakan, putusan kasasi terhadap Sambo sebenarnya sudah final dan mengikat. Namun, Sambo masih bisa mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK). Mahfud pun mengingatkan, jika Sambo mengajukan PK, hukumannya tidak boleh dikurangi lagi.

“Mari kita jaga putusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi,” ucap Mahfud, di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, kemarin.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan, dalam kasus ini, Pemerintah maupun jaksa sebenarnya ingin mengajukan PK. Hanya saja, kewenangannya sebatas kasasi, lantaran dalam sistem hukum pidana Indonesia, upaya PK hanya bisa dilakukan terpidana atau pihak keluarganya dengan catatan harus ada novum atau bukti baru saat peristiwa berlangsung.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Mahfud juga menekankan, seorang terpidana hukuman seumur hidup dan pidana mati tidak bisa mendapatkan remisi. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Karena itu, dia meminta Lembaga Pemasyarakatan tidak memberi perlakuan berbeda terhadap Sambo.

Selain PK dan remisi, lanjut Mahfud, ada hal lain yang bisa menjadi peluang Sambo mendapat keringanan hukuman. Yakni, grasi dari Presiden. Dia pun meminta masyarakat mengawasi agar tidak ada permainan dalam kasus ini.

Dari pihak keluarga korban, ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, sangat kecewa dengan putusan MA tersebut. Dia dan keluarga merasa tidak percaya jika pembunuh anaknya lolos dari pidana mati. “Semacam disambar petir di siang bolong mendengar keputusan MA tersebut,” kata Samuel, kemarin.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Brigadir JFerdy SamboHukuman SamboMahfud MDMenko PohulkamVonis Sambo
ShareTweetSend

Berita Terkait

Bikin Acara Pribadi, Yandri Diingatkan Mantan Menkopolhukam
PERISTIWA

Bikin Acara Pribadi, Yandri Diingatkan Mantan Menkopolhukam

Oktober 22, 2024
FMPS Lakukan Doa Bersama Untuk Kemenangan Ganjar-Mahfud di Pandeglang
POLITIK

FMPS Lakukan Doa Bersama Untuk Kemenangan Ganjar-Mahfud di Pandeglang

Februari 9, 2024
Rawan Dicurangi, Siti Atikoh Minta Relawan Pelototi Penghitungan Suara di TPS
POLITIK

Rawan Dicurangi, Siti Atikoh Minta Relawan Pelototi Penghitungan Suara di TPS

Februari 11, 2024
Ganjar-Mahfud Pastikan Cilangkahan Jadi Kabupaten Baru di Banten
POLITIK

Ganjar-Mahfud Pastikan Cilangkahan Jadi Kabupaten Baru di Banten

Januari 19, 2024
Mahfud Tegaskan Masyarakat Punya Kebebasan Dalam Memilih Pemimpin
POLITIK

Mahfud Tegaskan Masyarakat Punya Kebebasan Dalam Memilih Pemimpin

Desember 13, 2023
Cawapres Gibran Rakabuming Raka usai mengunjungi rumah Abuya Muhtadi di Cidahu, Pandeglang pada Jumat (8/12)/Taufiq Solehudin/BANTEN POS
POLITIK

Disambangi Gibran, Abuya Muhtadi Tetap Dukung Ganjar-Mahfud

Desember 9, 2023
Next Post
Tidur Berkualitas Dukung Kekebalan Tubuh

Tidur Berkualitas Dukung Kekebalan Tubuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×