CILEGON, BANPOS – Pasca kejadian murkanya Anggota DPRD Kota Cilegon Hasbudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon yang dianggap melecehkan lembaga DPRD Kota Cilegon karena tidak datang saat di undang RPD oleh parlemen menemui babak baru.
Ternyata persoalan pelayanan di BPN Kota Cilegon juga banyak dikeluhkan masyarakat Cilegon. Salah satu tokoh masyarakat Cilegon Rebudin, menyampaikan dirinya mengurus balik nama sertifikat lebih dari satu tahun belum ada kejelasan kapan selesainya.
“Yang saya alami cukup ribet, kami masyarakat yang menghendaki legalitas secara hukum seakan-akan dipimpong. Ini pengalaman empiris saya dalam mengurus legalitas status hukum tentang kepemilikan hak saya ini menemukan kendala. Dan cukup membuat lelah, harus bagaimana?. Terus saya komunikasi kepada siapa sesungguhnya dari si A ke si B sebut saja petugas BPN nya waktu itu namanya Ali, Ali lempar lagi ke si B. Itu pengalaman-pengalaman tentang penerbitan legalitas SHM hak milik saya,” kata Rebudin kepada BANPOS, Selasa (8/8).
Dirinya mengajukan balik nama sertifikat sejak Juli 2022 sampai saat ini belum ada kejelasan dari BPN Kota Cilegon. Padahal dirinya sudah mengikuti aturan yang diperintahkan oleh pegawai BPN akan tetapi prosesnya lama dan berbelit-belit.
“Versi menurut BPN tumpang (tindih) padahal berarti itu ketidakjelian (BPN,red) padahal administrasi gambar oleh pihak BPN sendiri, meralat sendiri, merubah sendiri, kan lucu,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengurus sertifikat di BPN Kota Cilegon.
“Adanya program PTSL ini sesungguhnya mesti hati-hati masyarakat. Karena umumnya proses sertifikat program BPN yang PTSL itu terkadang dalam proses melakukan pengukuran tidak melibatkan tanah pemilik perbatasan kiri kanannya,” ujarnya.
“Masyarakat harus berhati-hati agar tidak muncul dikemudikan hari semacam sengketa saling mengklaim. Kan nanti ribut di masyarakat merasa tanahnya dibawa ke tetangga,” tambahnya.
Discussion about this post