LEBAK, BANPOS – Masyarakat Kabupaten Lebak diresahkan dengan dugaan Pungutan Liar (Pungli) berkedok biaya parkir di Pasar Rangkasbitung.
Keresahan tersebut muncul lantaran masyarakat mendapatkan tagihan parkir berulang kali saat memasuki, berbelanja atau bahkan berpindah-pindah toko.
Seperti yang diakui oleh salah satu pengunjung pasar, Latifa. Ia mengatakan, saat dirinya hendak melewati portal sebelum masuk ke pasar, ia membayar karcis parkir bertuliskan ‘Karcis Retribusi Pelayanan Pasar’ atau masyarakat lebih mudah menyebut ‘Tiket Parkir’.
Namun, ketika ia memarkirkan kendaraannya di depan toko, setelah berbelanja ia dimintai uang parkir kembali senilai Rp2.000.
“Bahkan ini terjadi beberapa kali setiap pindah toko. Kan ribet, sayang juga uangnya. Bukan masalah dua ribunya, tapi karcis itu gunanya buat apa,” kata Latifa kepada BANPOS, Senin (8/8).
Hal senada disampaikan oleh salah satu pengunjung yang meminta namanya dirahasiakan. Ia mengaku kesal dan kecewa dengan adanya pungli di area Pasar Rangkasbitung.
Menurutnya, hal seperti ini adalah penyakit yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah terkait, karena dapat membuat masyarakat enggan untuk datang ke Pasar Rangkasbitung.
“Ya semakin malas aja saya jadinya ke Pasar kalau begini. Pemerintah kan dapat uang dari parkir ke pasar, kalau uang dari karcis ini ke pemerintah terus mereka setor ke siapa? Apa pemerintah juga bermain?” tandasnya. (MYU/DZH)
Discussion about this post