CIPOCOK JAYA, BANPOS – Komisi II pada DPRD Kota Serang mendukung wacana adanya penerjemah bahasa isyarat pada saat khotbah Jumat. Terlebih dengan adanya Perda Penyandang Disabilitas, masyarakat Kota Serang baik disabilitas maupun pada umumnya itu setara.
Ketua Komisi II, Pujianto, mengapresiasi keinginan Komunitas Area Disabilitas (Koreda) agar masjid di Kota Serang dapat menyediakan penerjemah bahasa isyarat di setiap khotbah Jumat.
“Saya pun ingin usulan tersebut agar dapat terealisasi. Saya selaku ketua Komisi II sangat menyambut baik usulan tersebut,” ujar politisi partai NasDem ini saat ditemui di ruang komisi, Rabu (12/2).
Ia mengatakan, keberadaan Perda Penyandang Disabilitas merupakan upaya Pemda Kota Serang untuk menyetarakan penyandang disabilitas dengan masyarakat pada umumnya.
“Kan kita semua tahu, lahirnya Perda ini misinya untuk membuat kesetaraan. Mereka layak bisa memahami segala bentuk pengetahuan baik politik maupun keagamaan. Salah satunya di khotbah Jumat,” jelasnya.
Ia menerangkan, Pemkot Serang harus hadir untuk menjawab aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman penyandang Disabilitas. Salah satunya yaitu dengan melakukan percontohan.
“Ini perlu ditindaklanjuti, apakah masjid di Puspemkot Serang atau masjid Agung yang akan dijadikan sebagai percontohan,” ungkapnya.
Menurut Pujianto, jika memang MUI Kota Serang telah menyatakan mendukung dan menyetujui rencana tersebut, maka baik Pemkot Serang maupun DPRD Kota Serang harus segera menjawab aspirasi tersebut.
“Untuk Pemkot Serang berarti harus segera membahas Perwal agar Perda Disabilitas tersebut dapat benar-benar diimplementasikan. Karena Perda kan bersifat umum, teknis pelaksanaan ada di Perwal,” terangnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II, Wida Ampiany, mengaku harus ada percobaan terlebih dahulu dalam pengimplementasian penerjemah bahasa isyarat untuk khotbah Jumat itu.
“Harus dicoba dulu, kalau gak kayak gitu nanti tidak tahu ini tingkat efisiensinya seperti apa. Jadi harus disosialisasikan juga,” ucapnya.
Discussion about this post